Endar Susilo ; Pelaku Pembunuhan Wartawan Demas Leira Harus Dijerat Pasal Berlapis

Viosarinews.com -Semarang, 25 Agustus 2020 Kasus dugaan pembunuhan sadis terhadap Demas Leira, salah satu wartawan Media Online yang bertugas di Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (19/08/2020) tampaknya mendapat keprihatinan dari salah satu organisasi pers / media yang tergabung dalam Sekretariat bersama Insan Pers Jawa Tengah (Sekber IPJT)

Ketua Umum IPJT, Endar Susilo mengatakan “Kami mengutuk keras tindak pidana pembunuhan sadis yang menimpa teman satu profesi dengan kami yaitu Demas Leira, di Mamuju Tengah, kami mendesak pihak kepolisian segera mengungkap siapa pelaku dan dalang dibalik kasus pembunuhan yang menimpa rekan kami tersebut” Tegasnya .

Endar Susilo, menyampaikan keprihatinannya atas pristiwa pembunuhan sadis yang dialami Demas Leira, bahkan, peristiwa yang menimpa Demas Leira itu dianggap sudah merampas kemerdekaan wartawan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pada pasal 4 ayat 1 menjelaskan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sementara pada pasal 4 ayat 2, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, dan pada pasal 4 ayat 3 untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Lebih lanjut Endar mengatakan, “Dalam UU tentang Pers juga memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pada pasal 18 Undang-Undang Tentang Pers menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”.

”Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Tentang Pers, bahwa wartawan yang sedang menjalankan profesinya dilindungi Undang-Undang, dan kami berharap agar polisi bisa transparan dalam mengungkap pelaku pembunuhan Demas Leira ini, karena kami menduga ada kaitannya dengan provesinya.” ujar Endar

Dalam rilisnya, Endar juga mengajak kepada seluruh wartawan anggota IPJT dan seluruh wartawan di Indonesia untuk mendukung penyelidikan polisi dan mengawal kasus ini.

”Teman-teman wartawan harus mempercayakan sepenuhnya penyelidikan yang tengah dilakukan pihak kepolisian. Tapi kami juga berharap agar polisi bisa secepatnya mengungkap motif pembunuhan ini agar tidak menimbulkan spekulasi dan pemikiran negatif”Harapnya.

Diketahui pemberitaan yang dipublikasi sejumlah Media, bahwa kronologi wartawan Dimas Leira tewas dengan 17 luka tusuk dan tewas dipinggir jalan, lokasi penemuan jenazah korban berada di Dusun Salubijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa.

Sebelum ditemukan tewas, korban diketahui sempat ikut dalam kegiatan komunitas motor gede, korban menggunakan motor NMAX warna biru.

Polisi telah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus tersebut dan sejumlah barang bukti juga telah diamankan. Di TKP korban masih mengantongi KTP, SIM, dan beberapa kartu ATM. Kartu tanda pengenal wartawan juga ditemukan bersama korban.

Selain itu, di lokasi penemuan jasad korban, polisi menemukan satu sepatu. Diduga, pemilik sepatu tersebut terlibat dalam kematian korban.

” Kita telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk memeriksa sejumlah saksi-saksi di lokasi, mudah-mudahan kasusnya bisa segera terungkap,” jelas Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah Iptu Agung Setyo Negoro,Jumat (21/08)

Sementara itu Endar juga menyampaikan “Selain tindak Pidana dalam Undang – Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers pelaku juga harus dijerat dengan dugaan pembunuhan berencana yang diatur dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun” jelas Endar.

“Para pelaku kejahatan seperti yang menimpa korban Demas harus diberi hukuman yang berat agar bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat dengan tujuan selain memberi efek jera, kejadian serupa juga tidak terulang lagi” tegas Endar Susilo, Ketum IPJT yang juga Advokat dan dosen fakultas hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang.
Angger /Vio Sari./ Dimas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *