Waka Polres Majalengka Pimpin Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Majalengka 23 Warga Diberi Sanksi

Viosarinews.com, Majalengka – Bertempat di Taman Dirgantara tepatnya di bunderan Munjul Kabupaten Majalengka, Polres Majalengka terus melaksanakan setiap hari Operasi Yustisi baik pagi, siang, sore maupun malam, Operasi Yustisi Dalam Rangka Penegakan Hukum Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Terkait Antisipasi Penyebaran Covid-19.

Operasi Yustisi dipimpin Waka Polres Majalengka KOMPOL Sumari dan diikuti personel Polres Majalengka, Polsek Majalengka Kota, TNI, Dishub dan Sat. Pol. PP Kabupaten Majalengka. Minggu (27/9/2020).

Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Waka Polres KOMPOL Sumari mengungkapkan Kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tahun 2020 Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid 19 Di Wilayah Kabupaten Majalengka.

” Dalam kegiatan ini kita memberikan teguran secara tertulis berupa mengisi SKDA – PSBB / AKB bagi pelanggar peraturan bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker,” jelas Waka Polres Majalengka KOMPOL Sumari.

Pihaknya juga memberikan tindakan disiplin berupa tindakan fisik kepada pengendara atau masyarakat tidak mengenakan masker, dan memutar balikan arah pengendara untuk mengambil atau membeli masker.

” Sebanyak 23 Warga yang melanggar peraturan khususnya yang tidak menggunakan masker,” Adapun Sanksi yang diberikan yakni Sanksi push up 5 orang, Membaca Pancasila 3 orang, menyanyikan lagu Indonesia raya 4, Teguran Lisan 6 dan membersihkan lingkungan 5 orang.

( Vio Sari SE )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *