2 Oknum Karyawan Koperasi, Diduga Gelapkan Uang Nasabah Kurang Lebih 3 Milyar

Uncategorized357 Dilihat

PATI, Viosarinews Com.-Diduga ada 2 (dua) oknum karyawan Koperasi Adi Jaya yang menggelapkan uang nasabah, sebanyak 3 milyar. Sementara, kejadian yang dilakukan oleh 2 oknum karyawan koperasi tersebut, terjadi pada tahun 2016 lalu.

Menurut Manager Koperasi Adi Jaya, Suwadi, bahwa permasalahan yang terjadi di koperasi ini, telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Pati di tahun 2016. “Dan dinyatakan sudah P 19.” Katanya saat ditemui awak media Rabu (25/11/2020) di Pati.

Anehnya saat di konfirmasi mengelak kalau dirinya mengatakan bahwa proses sudah P 19, ” Mbak saya tidak mengatakan P19,proses kepolisian sampai sejauh mana penanganannya saya kurang tahu mbak,yg jelas semua pengurus dan karyawan sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik mbak” ralat Suwadi, pada media ini Kamis,25/11/2020

Saat di katakan bahwa P 19 Suwadi sendiri yang mengatakan pihak koperasi tetap membantah bahwa Suwadi tetap tidak mengatakan P 19, “Ya mbak,tapi kan info dari kepolisian bukan dari saya mbak,saya kan tidak tahu prosesnya sampai dimana mbak,tahu saya dari semua pengurus dan karyawan, termasuk saya sudah dimintai keterangan penyidik mbak” bantah Suwadi.

Kejadian tersebut, dikatakan Suwadi, pada saat koperasi sedang mengalami pailit atau kolep dan juga saat bersamaan para nasabah melakukan penarikan tabungan.

Koperasi Adi Jaya ini, merupakan koperasi yang bersifat simpan pinjam. “Uang yang ada di koperasi ini, sepertinya tidak sesuai apa yang diharapkan para nasabah. Sebab masih banyak pinjaman dari para anggota.” Ujarnya.

Sementara dikatakan Suwadi, bahwa dalam pengurusan koperasi ini, di duga ada dua oknum karyawan yang nakal yaitu Sutomo yang melarikan diri dengan membawa tagihan kurang lebih 2,8 (dua koma delapan) milyar dan Fuad Amshori sebesar kurang lebih satu milyar uang tagihan yang tidak di setorkan ke kasir koperasi. “Kedua oknum pengurus ini, sudah di laporkan ke Polres Pati.” Tandasnya.

Guna mempertanggung jawabkan uang nasabah yang masih berada di tangan anggota koperasi, dikatakan Suwadi, pihaknya bersedia akan mengembalikannya dengan cara mengangsur di sertai perjanjian dengan kedua belah pihak.

(Vio Sari SE / Wahyu)

Komentar