Akibat Kelalaian Lurah Giriharjo Puhpelem, Marmiyati Dirugikan Dengan Melaporkan Permasalahannya Ke Ranah Hukum

Ruang Kanit Reskrim Polsek Puhpelem

Viosarinews.com, Wonogiri – Berawal dari pinjam uang dikarenakan alasan untuk biaya Sewu an, (Syukuran Seribu Hari nya) kematian anaknya, September 2019 Silam, Marmiyati Warga Sendanglo Kel.Banyumanik Kecamatan Banyumanik Kab.Semarang Jateng beserta suami (Agung) secara perjanjian lisan dengan Jo S H warga Giriharjo. Kel.Pupelem Kab.Wonogiri Jateng, meminjam uang sebanyak Rp.20 juta tanpa adanya perjanjian secara tertulis. (30/09/2020)

Ketika sudah mendekati arah perjanjian untuk membayar, kondisi negara dilanda masa pandemik Covid19, dan akhirnya Marmiyati beserta suami belum bisa melakukan kewajibannya untuk membayar hutang nya tersebut.

Akan tetapi ketika pulang dari kampung halaman sang suami (Agung) yang berada di wilayah Semarang, Marmi beserta suaminya dikagetkan dengan adanya informasi yang sudah sangat viral bahwa Marmi telah menjual tanahnya dengan no HM 728 luas tanah 1.155 M2, tanpa sepengetahuan nya.

Surat LP No.Pol. : STTL / 04 / IX / 2020 / SPKT

Setelah dikroscek olehnya didampingi dengan suami dan rekan dari suaminya, Marmi mendapatkan kebenaran bahwa tanahnya tersebut memang sudah dijual oleh Jo kepada Yo warga Purwantoro Wonogiri.

Dari hasil kroscek tersebut, Marmiyati mendapatkan bukti secara rekaman audio visual pengakuan Yo (Pembeli sertifikat Marmi dari Jo) yang mengakui bahwa Yo membeli sertifikat tersebut dari Jo dengan harga Rp.75.000.000.00 (Tujuh puluh lima juta rupiah).

Ketika dikonfirmasi oleh media, Marmi tidak merasa menandatangani surat perjanjian apapun dikarenakan setelah dikroscek dilapangan ternyata disurat perjanjian tersebut jelas ada tanda tangan Marmi, Joko, dan Lurah Giriharjo (Wo .S.I.P).

Agung (Suami Marmi) Kanan , Yo warga Purwantoro (Pembeli Sertifikat Marmi dari Jo) Kiri

Marmi menduga adanya Pemalsuan Data yang dilakukan beberapa pihak.

Team liputan mendampingi Marmi beserta suaminya ke Polsek setempat dan diterima oleh Briptu Joko S dan Bripka Kanit Reskrim Polsek Puhpelem Sri Mulyono SH dengan ramah dan sesuai SOP pelayanan yang Promoter (Profesional Modern dan Terpercaya). 29/09/2020.

Wo selaku Lurah menyampaikan, itu surat perjanjian sementara, meskipun arsipnya belum sampai ke kami, tapi memang sudah kami tandatangani.

Ketika ditanya soal apakah itu kelalaian?, Lurah Wo menyampaikan, ” Iya, itu kelalaian saya “.

Ketika ditanya apakah hal seperti itu sudah biasa terjadi? Iya, disini diwilayah kami hal seperti ini sudah biasa terjadi yang terpenting kedua belah pihak sudah Ok (terjadi kesepakatan).

Ketika ditanya apakah mengetahui adanya kesepakatan antara Marmi dengan Jo ? Wo menambahkan, Saya sendiri menelpon Marmi dan Marmi menjawab ok soal perjanjian jual beli tersebut.

Ketika ditanya soal setelah tahu kronologi antara marmi dan Jo tidak ada kesepakatan, Wo menjawab, Saya sekarang patut memanggil kedua belah pihak dan saya di hari kemarin pada tanggal 22/09/2020 telah membatalkan surat perjanjian tersebut.

Ketika ditanya apakah disemua kelurahan di Kec.Wonogiri dan Kab.Wonogiri hal ini sama terjadi? Wo menjawab bahwa ” Mungkin” sama terjadi.

” Mungkin “, kata kata yang disampaikan oleh seorang Lurah yang notabene adalah pelayanan masyarakat dan pejabat publik patutlah dipertanyakan ? Dikarenakan belum tentu Wo selaku Lurah cek dan klarifikasi ke Kelurahan lain perihal yang sudah terjadi diwilayah kerja nya.

Team akan terus mengawal permasalahan ini hingga selesai.

(Team Liputan)

Komentar