Jepara – Polres Jepara | Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali menggelar kegiatan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Acara berlangsung di Balai Desa Kunir, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, pada Jumat (3/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba serta mengajak warga untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Acara sosialisasi dihadiri unsur tiga pilar Desa Kunir, tokoh agama (toga), tokoh masyarakat (tomas), tokoh pemuda (toda), serta warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, hadir sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, ia menjelaskan secara rinci berbagai jenis narkoba yang beredar di Indonesia, dampak buruk yang ditimbulkan bagi tubuh dan mental penggunanya, hingga ancaman hukuman bagi para pelaku.
“Narkoba adalah musuh bersama, dan kita semua harus waspada karena lingkungan kita menjadi target peredaran narkoba,” tegas AKP Wildan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh peserta untuk bekerja sama dengan Polres Jepara dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Pencegahan harus dimulai dari keluarga dan lingkungan terdekat,” tambahnya.
Sosialisasi turut menyoroti aspek penting pencegahan dari sisi agama, lingkungan, dan tanggung jawab pribadi.
Terpisah, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Polres Jepara untuk mengedukasi masyarakat dalam melawan penyalahgunaan narkoba.
“Sinergi masyarakat dengan kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Kami berharap peserta sosialisasi dapat menjadi agen yang mengingatkan lingkungannya,” ujar AKP Dwi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan pengaduan Polres Jepara di call center 110 atau WhatsApp Siraju (Polisi Jepara Juara) di nomor 08112894040, yang aktif selama 24 jam.
“Polres Jepara telah meluncurkan hotline 110 dan Siraju WhatsApp Chatbot sebagai saluran siaga bagi masyarakat yang membutuhkan layanan informasi kepolisian maupun ingin menyampaikan aduan,” jelasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Polres Jepara berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba serta tergerak untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih dari peredaran barang haram tersebut.
(hms)







Komentar