Berbekal Rekom Kementerian PT PBI Laporkan PT CMI ke Kejati Kalbar

Berita38 Dilihat

Pontianak, Kalbar – Hari ini senin 28 Oktober 2024 Bertepatan hari Sumpah Pemuda, Direktur Utama(Dirut) PT. Putra Berlian Indah(PT PBI) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi(Kejati) Provinsi Kalimantan Barat.

Ahmad Upin Ramadhan Dirut PT PBI yang didampingi langsung oleh kuasa hukum Rusliyadi, S.H. datang ke Kantor Kejati bertujuan membuat laporan dugaan Ilegal Mining yang dilakukan oleh PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas atas dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh PT. Cita Mineral Investindo Tbk( PT CMI) Site Air Upas di atas izin lokasi/ PKKPR milik PT Putra Berlian Indah di wilayah Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Selain itu kuasa hukum PT Putra Berlian Indah juga akan melaporkan keterlibatan oknum pemerintah Kabupaten Ketapang, kepada Polda Kalimantan Barat, bahkan Rusliyadi, S.H juga menyebut ada keterlibatan oknum pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang membuat keterangan palsu di Pengadilan Negeri Ketapang terkait gugatan perdata yang di layangkan oleh PT Putra Berlian Indah kepada pengadilan Negeri Ketapang.

Hal tersebut diungkapkan Rusliyadi bukan tanpa alasan, pihaknya sudah mendapatkan/ mengantongi surat dari kementerian ATR/BPN Pusat.

“Yang menyatakan bahwa PT Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas tidak memiliki izin lokasi/ PKKPR di wilayah Desa Karya Baru, Kecamatan Marau kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, ” ungkap Rusliyadi, S.H.

Selain itu juga Rusliyadi, S.H menyampaikan kepada awak media bahwa klien nya sudah mendapatkan klarifikasi dari dinas DMPTSP Provinsi Kalimantan Barat dengan nomor. 500.10.26/3787/DPMPTSP-A yang menyatakan wilayah Desa Karya Baru Kecamatan Narau, kabupaten Ketapang Kalimantan Barat terdaftar dan terintegrasi atas nama PT Putra Berlian Indah, bahkan klien nya juga sudah di mediasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

“Melalui PJ. Gubernur bapak H. dr. Harisson, M.Kes. dimana Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meminta kepada PT Cita Mineral Investindo Tbk untuk bekerja sama dengan PT Putra Berlian Indah dalam bentuk Bisnis to Bisnis, yang di tuangkan dalam Notulen rapat pada tanggal 15 februari 2022 yang lalu, tetapi permintaan tersebut juga di kangkangi oleh PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas, ” ujar Rusliyadi.

Kemudian Rusliyadi, S.H menyebut bahwa pihaknya juga di dorong oleh pihak kementerian ATR/ BPN pusat melalui surat nomor. HK. 03. 01/088-200.9/VI/2024 untuk melaporkan PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas kepada aparat penegak hukum setempat,

“Oleh karna itu kami untuk dan atas nama klien kami PT Putra Berlian Indah meminta kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk dapat memberi atensinya, terkait laporan kami pada hari 28 oktober 2024 ini, “tegas Rusliyadi, S.H.

Untuk itu, kuasa hukum PT Putra Berlian Indah meminta kepada awak media untuk sama sama mengawal laporan yang suda pihaknya lakukan.

” Kita kawal proses laporan kami di kejaksaan tinggi kalbar, secara khusus masyarakat Kalimantan Barat, agar proses laporan ini bisa ditangani secara adil.transparan dan terbuka, “harapnya.

Menurut Rusliyadi klien nya mendapatkan kriminalisasi dari PT Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas.

Klien kami telah mendapat perlakuan kriminalisasi dari PT CMI site Air Upas, ” pungkasnya.

Tim/HM
Sumber: Kuasa Hukum PT PBI

Komentar