
Viosarinews.com, Lampung – Dewan Pimpinan Wilayah Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (DPW-KAMPUD) mendukung penuh sikap dan perhatian pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, yang akan memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, menyikapi kabar berita maraknya adanya pungutan terhadap biaya sekolah di tingkat SMA dan SMK yang berkedok sumbangan.
“Kami mendukung pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung, yang dikabarkan akan menerjunkan tim guna menelusuri dan memastikan beredarnya informasi adanya pungutan berkedok sumbangan biaya sekolah, di sejumlah Sekolah-sekolah jenjang tingkat SMA dan SMK, “ungkap Slamet R, S.Sos, sebagai Kepala Bidang Informasi, Komunikasi dan Hubungan Masyarakat DPW-KAMPUD Provinsi Lampung, Minggu (14/03/2021).
Kepala Bidang Informasi, Komunikasi dan Hubungan Masyarakat DPW-KAMPUD Slamet R, S.Sos., bahwa berdasarkan koordinasi secara organisasi DPW-KAMPUD akan turut memberikan perhatian khusus dalam persoalan ini.
“Atensi monitoring sudah diarahkan dan didiskusikan bersama ketua DPW-KAMPUD untuk turut mengawal perkembangan maraknya informasi adanya pungutan berkedok sumbangan di sejumlah sekolahan, “kata Slamet R, S.Sos.
Hal senada, dikatakan Ketua DPW-KAMPUD Provinsi Lampung Seno Aji, yang mendukung penuh atas respon cepat dan tanggap pihak Kejati Provinsi Lampung, melalui tim Bidang Penerangan Hukum (Penerangan Hukum) yang berencana tim Kejati akan segera turun ke Sekolah-sekolah.
“Sudah menjadi kewajiban Kejaksaan untuk merespon cepat terkait adanya informasi itu, demi terwujudnya good coorporate government dan clean government dengan memberikan penerangan hukum, penyuluhan hukum serta sosialisasi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan negara, “kata Ketua DPW-KAMPUD Provinsi Lampung Seno Aji.
Dia juga menjelaskan bahwa, “Kejaksaan dalam menindaklanjuti informasi dan laporan dari masyarakat dapat melakukan pendekatan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan mengoptimalkan upaya persuasive dan preventif serta meletakan hukum pidana sebagai sarana terakhir, “jelas Ketua DPW-KAMPUD Provinsi Lampung Seno Aji.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Provinsi Lampung Andrie Wahyu Setiawan, SH,S.Sos,MH., mengataka dalam waktu dekat, Kejati Provinsi Lampung, dari Bidang Penkum akan segera melaksanakan turun ke Sekolah-sekolah untuk memastikan hal itu, kemudian pihaknya juga ingin memastikan secara objektif informasi pungutan biaya sekolah yang diduga menyalahi aturan itu, Jum’at (12/03/2021).
“Sementara, kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, secara resmi telah mengumumkan terkait layanan posko pengaduan menanggapi maraknya penarikan pungutan berkedok sumbangan yang dilakukan oleh pihak Sekolah maupun Komite Sekolah, (09/03/2021).
(AWPI/Heri Apriyanto).
Komentar