Viosarinews.com,Kab Semarang – Kepala dusun Kalongan Desa Sukoharjo Pabelan D. S. Selasa(11/8) resmi dilaporkan ke Polres Semarang atas dugaan penyimpangan bantuan langsung tunai(BLT )yang diterima oleh warga 26 Juni 2020 untuk tahap 1 dan 2
Seperti diberitakan D. S. selaku kepala dusun dengan sengaja telah memangkas BLT yang seharusnya hak warga menerima bantuan dua tahap sebesar Rp1.200.000(Satu juta dua ratus ribu rupiah) namun atas arahan dan kebijakan Kadus D. S., warga hanya menerima sejumlah Rp800.000(Delapan ratus ribu rupiah) untuk tahap pertama dan kedua telah terjadi pemotongan sebesar Rp400.000 bantuan (BLT) pemerintah.
Dari hasil penuturan Sejumlah warga,modus yang dilakukan Didik selaku kadus perihal pemotongan dana bantuan pada tahap pertama dan kedua, diperuntukan untuk biaya menyewa 2 unit mobil sebagai sarana transportasi mengantar warga ke kantor BRI Pabelan.Total warga yang penerima bantuan kurang lebih sejumlah 59 orang.
Menanggapi pemangkasan Bansos ketua aliansi dan kebijakan publik Dr. Anis supriyadi berpendapat,terkait dana bantuan langsung tunai(BLT) yang dikucurkan sejak Juni 2020 sejumlah Rp600.000.
Pemerintah daerah sampai tingkat perangkat desa harus memberikan haknya penerima bantuan sesuai peruntukan yang ada dan tidak boleh dilakukan pemotongan apapun alasannya, apabila itu terjadi pemotongan maka itu adalah tindak penyimpangan dana pemerintahan dan masuk kategori korupsi dengan demikian aparat bisa segera melakukan tindakan hukum.
Sementara itu kadus kalangan D.S., ketika dikonfirmasi Rabu,(15/7) lewat ponselnya dirinya menampik Tudingan adanya pemotongan bantuan sosial yang dibagikan ke warganya,”Tidak ada pemangkasan “,kata Didik singkat. ( TIM )
Komentar