Kuningan, 30 September 2024 – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum terkait insiden kegaduhan yang terjadi di lokasi wisata Puspa Langlangbuana pada Sabtu malam, 28 September 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kepala Dishub Kabupaten Kuningan, Benny Prihayatno, S.MSc, didampingi kuasa hukum Dishub dan Korpri Kabupaten Kuningan, Bambang LA Hutapea, S.H., MH., C.Med, menyatakan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh ASN.
“Indonesia adalah negara hukum, dan kami tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar hukum, siapa pun pelakunya,” tegas Benny. “Terkait insiden di Puspa Langlangbuana, kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Polres Kabupaten Kuningan terhadap oknum ASN Dishub yang diduga terlibat.”
Kuasa hukum Dishub dan Korpri, Bambang LA Hutapea, menambahkan bahwa pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dan memproses hukum pelaku pelanggaran secara adil dan transparan.
“Kami juga ingin menegaskan bahwa insiden ini tidak ada kaitannya dengan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang sedang diproses di Polres Kuningan,” jelas Bambang. “Kedua kasus ini terpisah dan akan ditangani secara profesional.”
Dishub Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk terus mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya.
Red
Komentar