Ketapang – Kalbar, Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah penginapan di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Pada hari Kamis (06/02/2025) pukul 01.00 WIB, dua pria berinisial HE (26) dan RA (17) diamankan karena diduga menjajakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku serta korban.
“Setelah menerima informasi mengenai prostitusi anak di bawah umur, kami langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku serta seorang korban anak perempuan berusia 15 tahun di sebuah penginapan di Jalan Mayjen Sutoyo,” ujar AKP Ryan, Kamis (06/02/2025) pukul 15.00 WIB.
Selain pelaku dan korban, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp330 ribu. Dari pengakuan sementara, pelaku menawarkan korban kepada pengunjung penginapan untuk melayani di dalam kamar.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Ketapang dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami akan terus melakukan pendampingan terhadap korban bersama KPPAD Kabupaten Ketapang. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani kasus ini secara komprehensif,” tegas AKP Ryan.
Kapolres Ketapang menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan TPPO dan eksploitasi anak.
“Kami akan terus berupaya memberantas segala bentuk kejahatan TPPO dan eksploitasi anak di wilayah hukum Polres Ketapang,” pungkasnya.
(Hadi MH)
Komentar