Viosarinews.com, SRAGEN – Sejumlah 5 orang tersangka peredaran Narkoba golongan I jenis Shabu ditangkap jajaran Satuan Narkoba dalam rangka Operasi Bersinar Candi 2023 Polres Sragen.
Dari 5 tersangka itu telah diamankan barangbukti narkoba jenis shabu seberat 3.91 gram, serta barangbukti lain yang melancarkan aksi peredaran dan penyalahgunaan narkotika tersebut.
Hal ini seperti disampaikan Kapolres Sragen Polda Jateng AKBP Piter Yanottama, dalam konferensi pers pagi ini didampingi Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti dihalaman Mapolres Sragen, Selasa (04/04/2023).
Konferensi Pers diselenggarakan Kapolres Sragen usai mengikuti acara pres rilis secara daring oleh Kapolda Jateng di halaman Mapolda Jateng.
Dalam penyampaiannya Kapolres menjelaskan, sedikitnya ada 5 orang tersangka telah diamankan jajaran Satuan Narkoba dalam mendukung Operasi Kepolisian dengan sandi Bersinar Candi 2023, yang telah digelar secara serentak selama 20 hari, sejak 9 maret hingga 28 Maret 2023 lalu oleh Polda Jateng.
“Dalam operasi ini, Polres Sragen berhasil menyelesaikan yang menjadi Target Operasi (TO) oleh Polda Jateng, yakni sebanyak 3 perkara peredaran shabu, dan 2 perkara non TO dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis Shabu, dengan total barangbukti diamankan seberat 3.91 gram shabu, “ ungkap AKBP Piter.
“ Tiga orang tersangka yang menjadi target operasi diantaranya tersangka berinisial AG alias T ditangkap pada 11 Maret 2023 di wilayah Kedawung Sragen dengan menyita barangbukti shabu seberat 1.06 gram. Tersangka berinisial AYP alias D, ditangkap pada 12 maret 2023 di wilayah Sragen kota, dengan menyita barangbukti shabu seberat 1.04 gram, dan tersangka berinisial VBD alias L ditangkap pada 18 maret 2023 diwilayah Sidoharjo Sragen dengan menyita barangbukti shabu seberat 1.13 gram, “
Sedangkan dari perkara non TO, lanjut Piter, berhasil ditangkap dua orang tersangka masing-masing berinisial LPD alias L di wilayah Kroyo Karangmalang dengan menyita barangbukti shabu seberat 0.40 gram. Tersangka non To lainnya yakni N alais S ditangkap pada 12 maret 2023 di wilayah Plumbungan Karangmalang Sragen, dengan menyita shabu seberat 0.28 gram, “
Saat ini barangbukti masih dalam pemeriksaan tim laboratorium forensik semarang. Sedangkan barangbukti yang bisa dihadirkan adalah peralatan penyalahgunaan shabu, serta benda lain yang melancarkan aksi peredaran shabu oleh para tersangka.
“ Terhadap para tersangka peredaran narkotika jenis shabu, akan dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (1) huruh UU dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, sedangkan para tersangka penyalahgunaan narkotika atau pemakai, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara, “ tambah Kapolres.
Kapolres menegaskan, terkait penangkapan 5 tersangka ini, Polres Sragen akan terus melakukan penelusuran, sejauh mana alur dari peredaran narkoba yang ada diwilayah Sragen ini, yang dari hasil investigasi oleh para penyidik, semua narkotika berasal dari daerah luar Sragen.
“ Untuk itu, sesuai dengan petunjuk Kapolda Jateng, sinergitas komunikasi antar Satwil khususnya Soloraya atau dengan Polres lainnya, akan terus ditingkatkan, untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba,”
“Tidak ada ruang sekecil apapun, untuk peredaran narkoba, baik itu mengedarkan atau menggunakan, karena memang efek penggunaan narkoba sangat membahayakan, sehingga Polres Sragen berkomitmen khususnya Satuan Narkoba akan menindak peredaran dan penyalahgunaan secara masif, berkordinasi dengan instansi terkait, “ tandas AKBP Piter.
(Humas Polres Sragen Polda Jateng / Vio Sari )
Komentar