GARA-GARA MENGALIHKAN KENDARAANNYA, DEBITUR PT ANDALAN FINANCE INDONESIA DIVONIS PIDANA PENJARA

Uncategorized99 Dilihat

Viosarinews.com, Siapa yang mengira gara-gara mengalihkan kendaraan (mobil) yang masih menjadi objek jaminan fidusia di PT Andalan Finance Indonesia (“PT Andalan Finance”), titis Nursanti yang merupakan Debitur PT Andalan Finance harus menjalani hukumannya berupa pidana penjara 6 bulan penjara.

Kasus ini bermula dari adanya keterlambatan pembayaran angsuran (angsuran macet) atas nama debitur tersebut. Setelah dilakukan beberapa kali kunjungan penagihan oleh petugas PT Andalan Finance, ternyata kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari PT Andalan Finance. Atas tindakan debitur tersebut, PT Andalan Finance melalui Misransyah (Recovery Head cabang Semarang) telah melaporkan debitur tersebut ke kepolisian.

Setelah melalui proses persidangan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran telah memutuskan dan menyatakan Nursanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yaitu melakukan tindak pidana “mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia (PT Andalan Finance)”.

Sejalan dengan putusan tersebut, Bapak Elly Sardjono (selaku Kepala Cabang Semarang) menghimbau kepada seluruh Debitur PT Andalan Finance baik cabang Semarang dan sekitarnya untuk tetap membayar angsuran kredit kendaraannya secara tepat waktu dan tidak mengalihkan penguasaan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut kepada pihak ketiga dengan alasan apapun tanpa persetujuan tertulis dari PT Andalan Finance, karena jika hal tersebut dilanggar, maka PT Andalan Finance tidak akan segan-segan untuk memprosesnya secara hukum baik Pidana maupun Perdata”.

Angger / VS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *