Gratifikasi di Duga Banyak Mengalir ke Pejabat Terkait Bangunan Papan Reklame Ahmad Yan

Berita241 Dilihat

Viosarinews.com, Semarang __ Pembangunan reklame yang berada di Jalan Ahmad Yani Kota Semarang, Jawa Tengah dengan pelaksananya PT. Trans Advertising diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Semarang No 4 Tahun 2019 tentang reklame.

Hal ini disampaikan oleh Ketua LSM GPRI (Gempar Peduli Rakyat Indonesia) Jawa Tengah Ahmad pada media ini atas dugaan pelanggaran pemasangan iklan yang berada di Jalan Ahmad Yani Semarang.

Lebih lanjut Ahmad mengatakan, “Selain Perda No 4 2019 tentang reklame juga diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Semarang No 14 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Semarang tahun 2011 -2031” ucap Ahmad di Semarang, Jum’at (24/3/2023).

Lebih lanjut Ahmad mengatakan “Bahwa banyak sekali Perda Kota Semarang yang dilanggar termasuk Peraturan Daerah Kota Semarang Nomer 3 Tahun 2013 tentang kawasan tanpa asap rokok, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomer 8 tahun 2016 tentang pengelolaan pohon dan tata ruang terbuka hijau, publik jalur hijau jalan dan taman, karena terletak di trotoar yang nota bene sangat mengganggu pejalan kaki, dan merusak keindahan Kota Semarang” tandasnya.

“Jangan sampai keindahan Kota Semarang di rusak dengan oknum yang tidak bertanggung jawab” pungkasnya.

Irwansyah Kepala Distaru saat dikonfirmasi mengatakan bahwa “Pembangunan tersebut masih kajian, dan terkait ijin belum sampai ke Distaru, dan yang bertanggung jawab pihak Dishub” ujar Irwansyah saat dihubungi dikantornya, Jumat, (24/3/2023).

Irwansyah menambahkan, “Namun kalau memang ada pelanggaran nanti kemungkinan ijin tidak akan keluar seharusnya untuk pembangunan apapun harus ijin dulu, setelah ijin keluar baru bisa di bangun” imbuhnya.

Karena pendirian reklame tersebut tidak sesuai prosedur yang berlaku untuk itu LSM GPRI Jawa Tengah mohon pada Instansi terkait yaitu Satpol PP sebagai penegak Perda Kota Semarang dan Dinas tata ruang Kota Semarang dan dinas dinas terkait untuk segera membongkar reklame tersebut.

(Vio Sari)

Komentar