
Viosarinews.com, Semarang –
Perseteruan antara Ketum Kudus melawan Ketum KONI Jateng semakin seru, Antoni Alvin ketua KONI Kudus periode 2019 2023 menggugat, hasil Musorkablub 20 Februari 2021, melalui Kuasa hukum Taufik Hidayat, SH. MH.
Antony Alvin ST ketua umum KONI Kudus periode 2019 – 2023 yan di berhentikan lewat musorkablub musyawarah olahraga luarbiasa Kabupaten Kudus tidak terima, karena Musorkablub tidak berdasar hanya akal akalan untuk menurunkan dirinya yang belum selesai masa bhaktinya.
Menurut kuasa hukum Alvin, Taufik SH. MH kliennya di berhentikan karena dianggap melanggar ADRT, sehingga Ketum Kudus 2019- 2023 berusaha memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
“Karena Antoni menganggap bahwa dirinya tidak ada ADRT satupun yang dilanggar” ujar Taufik saat jumpa pers kamis, (25/3/2021) di Gedung K.W.U Kampus UNES lantai 3 Sekaran Gunungpati Kota Semarang Jawa Tengah.
Taufik mengatakan “Bahwa dalam penyelesaian mekanisme penyelesaian sengketa olahraga masing masing pihak bisa melakukan gugatan di BAORI (Badan Abitrase Olahraga lndonesia di Jakarta” katanya.

“Sekarang sudah kami daftarkan dan sudah terdaftar di kepanitraan BAORI. 03/P/BAORI/3/2021” imbuhnya.
Taufik menambahkan bahwa gugatan teraebut sudah resmi terdaftar dan siap di sidangkan.
“Prosesnya nanti masing masing pihak di periksa seperti di persidangan pemohon di panggil, termohon satu Ketum Koni Jateng karena yang mengeluarkan SK Koni Jateng. Kedua Ketum Koni inkostisional hasil Muskablub, tergugat tiga atau termohon Plt Bupati Kudus karena yang mengeluarkan surat rekomendasi untuk terbitnya SK” jelas Taufik.
“Karena tanpa rekomendasi dari Bupati SK dari Ketum Jateng tidak akan mungkin turun, begitu mekanisme di ADRT Koni” katanya.
SK no 57/S.K/III/2021, tentang pengukuhan personalia KONI Kabupaten Kudus masa bhakti 2021- 2025 dari hasil Musorkablub tanggal 20 februari 2021. SK inilah yang di gugatkan ke BAORI untuk di cabut atau di batalkan.
Pendaftaran tersebut sudah di terima oleh panitera BAORI dan di nyatakan memenuhi sarat untuk di terima dan didaftar ke register.
“Jika pelantikan tètap di laksanakan Taufik tetap bakal melakulan upaya hukum karena dalam acara BAORI tidak di perbolehkan ada kegiatan, karena statusnya Quo tidak boleh ada kegiatan.
“Jika KONI Jateng tetap melantik akan ada upaya hukum karena BAORI ini merupakan turunan dari Undang Undang olahraga nasional sengketanya kusus menangani kasus olahraga” pungkas Taufik
Viosari /Tim
Komentar