Viosarinews.com ,Banyumas – Satreskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus perjudian penjualan toto gelap atau togel di desa Kedungpring Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan, pihaknya mengamankan SNR (48) setelah mendapatkan informasi ada kegiatan perjudian di desa Kedungpring.
Dari informasi tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan dan menemukan SNR sedang melakukan penjualan kupon togel jebis Hongkong.
“Kemudian SNR kami amankan bersama dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 174.000, lembaran sio atau togog, bolpoint warna hitam merek standart serta dua bonggol kupon togel,” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SNR dikenakan pasal 303 Ayat (1) Ke – 2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, tutupnya.
(Dimas/Adi/Vio)
Komentar