Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Pria di Kabupaten Cianjur

HUKUM & KRIMINAL143 Dilihat

Viosarinews.com,  Cianjur __  Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa Polres Cianjur Polda Jabar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang sempat viral beberapa waktu yang lalu yang terjadi pada Selasa tanggal 12 Maret 2024 yang lalu tepatnya di TKP Kampung Babakan Bandung Desa Ciwaru Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur dimana di TKP tersebut pada saat itu ditemukan mayat di rumah pelaku, setelah dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di daerah Cileungsi Bogor di tempat persembunyiannya.

“Korban adalah Ujang Sopyan, umur kurang lebih 44 tahun yang beralamat di Gang Lauk Emas Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur sementara pelakunya atau pemilik rumah tersebut berinisial SG umur kurang lebih 46 tahun, diduga yang bersangkutan bekerja sebagai pelaku penipuan dengan modus menggandakan uang.” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Senin (18/03/2023).

Kapolres Cianjur Polda Jabar menjelaskan kenapa korban datang ke rumah pelaku dan meninggal di rumah pelaku karena si korban ini menagih janji dari si pelaku atas uang yang diserahkan beberapa waktu sebelumnya yang akan digandakan oleh si pelaku. Beberapa kali datang ke tempat pelaku namun oleh pelaku belum diberikan uang modal maupun uang hasil dari penggandaan uang itu.

“Karena pelaku merasa jengkel selalu didatangi dan ditagih lalu marah sehingga saat itu juga mengambil alat untuk melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, alat yang digunakan berupa linggis. Jadi motif daripada pembunuhan ini adalah pelaku emosi dan jengkel karena beberapa kali didatangi oleh korban dan ditagih janjinya oleh korban dari hasil penggandaan uang tersebut.” jelas Kapolres Cianjur.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dimana kekerasan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

News Feed