Kabid Humas Polda Jabar : Respon Cepat, Polisi menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Jambret Yang Viral di Medsos

HUKUM & KRIMINAL141 Dilihat

Cirebon – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota Polda Jabar menggelar Konferensi Pers tentang keberhasilan pengungkapan kasus viral di media sosial kurang dari 1×12 jam.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja cepat dari Polres Cirebon Kota yang berhasil mengunggkap kasus viral 1×12 jam.

Konferensi pers di Pimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar Akbp M. Rano Hadiyanto S.Ik.,M.M di Mako Polres Cirebon Kota Polda Jabar jalan Veteran No.05 Pada Hari Senin (24/07/2023)

Di ketahui bahwasanya Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar berhasil menangkap pelaku dan penadah pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang telah melakukan aksi nya pada hari minggu kemarin saat acara Lari Santai (Fun Run) di jalan Sisingamaraja Cirebon Kota.

Adapun tersangka yang yang berhasil di amankan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota yakni “MF” 39Th alamat Pagongan Kelurahan Panjunan Cirebon Kota (Pelaku),”AS” Alias Abeng 39Th alamat kelurahan Panjunan Lemahwungkuk (Penadah),Serta “AS” 26Th alamat Gg Bilda Pesisir Tengah Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk, Cirebon Kota (Penadah).

Adapun 1(satu) teman Pelaku “MF” saat ini masih DPO dengan inisial “R” warga samadikun Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Kejaksan Cirebon Kota sebagai Penadah.

Kapolres Cirebon kota Polda Jabar Akbp M. Rano Hadiyanto S.Ik.,M.M mengatakan bahwa Sat Reskrim Berhasil mengamankan 3 Tersangka dalam kasus jambret tersebut.

“Polres Cirebon Kota Polda Jabar saat ini berhasil mengamankan 3 Tersangka dari ungkap kasus tersebut,1 Pelaku 2 lainnya sebagai penadah barang hasil kejahatannya,sedangkan 1 lagi masih DPO sebagai penadah” Ujarnya

Atas perbuatan tersebut pelaku di ancam dengan pasal 365 KUHPidana (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *