KAI Eksekusi 40 Ruko di Jl. Agus Salim Semarang

Berita457 Dilihat

Viosarinews.com, Semarang, __ (18 Oktober 2023), Beberapa Pengacara dari PT.KAI serta Juru Sita Pengadilan Negeri Semarang melakukan eksekusi terhadap 40 ruko di kawasan Jurnatan atau tepatnya di jalan Agus Salim Semarang. Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan permintaan pemohon yakni PT Kereta Api Indonesia (KAI).

“Pengadilan hanya menetapkan permohonan eksekusi atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Juru Bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng.

Aris Bawono Langgeng menanggapi adanya keberatan dari warga pemilik ruko yang sebelumnya sudah disampaikan ke pengadilan. Menurutnya, eksekusi tetap dilaksanakan sebagaimana permintaan pemohon(KAI) terlebih sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kalau dibatalkan maka pemohon ekskusi yang harus mencabut permohonannya,” ujar Aris Bawono Langgeng.

Sebelumnya, pemilik ruko mendatangi PN Semarang untuk menyampaikan keberatan tentang rencana eksekusi atas putusan gugatan yang dimenangkan PT KAI.

Kuasa hukum 30 pemilik ruko Jurnatan, Subali mengatakan “pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan perampasan hak eksekusi para pemilik ruko”

Menurut Subali “Ada putusan PTUN yang menyatakan agar diterbitkan HGB atas nama warga objek yang sama dan tanah tersebut merupakan tukar guling antara Pemerintah Kota Semarang dan PT.KAI”

Atas rencana tersebut, Subali menilai jika eksekusi tetap dilakukan maka akan menjadi pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh PN Semarang.

Menurut Subali, 30 pengusaha yang menempati sekitar 40 ruko tersebut hingga saat ini masih aktif menggunakan tempat usahanya

Subali menegaskan warga akan melawan untuk mempertahankan hak konstitusionalnya jika eksekusi tetap dilaksanakan.

Adapun pelaksanaan eksekusi ini dilakukan lantaran perkara kepemilikan aset itu sendiri telah berkekuatan hukum tetap hingga putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi(MK).
Red.Rizal

Komentar