Viosarinews.com, Sukoharjo – Jasa penukaran uang di pinggir jalan kian marak menjelang hari raya Idul Fitri 1444 H.
Terkait hal itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengimbau kepada masyarakat supaya memilih menukarkan uang baru di tempat penukaran yang resmi.
“Untuk keamanan dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan peredaran uang palsu yang merugikan, kami mengimbau kepada masyarakat untuk memilih menukarkan uang baru di tempat yang resmi,” imbaunya, Senin (3/4/2023).
Kapolres mengatakan, sesuai dengan UU RI tentang Mata Uang, jasa penukaran uang di pinggir pinggir jalan tersebut memang tidak melanggar hukum.
“Tetapi apabila mengganggu ketertiban pemakai jalan dan ketertiban umum (karena mangkal di pinggir jalan atau trotoar), maka Bank Indonesia (BI) dapat berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” ungkapnya.
“Hal tersebut bahkan sudah dilaksanakan di wilayah Solo Raya,” imbuhnya.
AKBP Wahyu juga menyampaikan, resiko apabila menukar uang baru di pinggir jalan adalah jumlahnya yang tidak sesuai karena terkena biaya jasa. Sehingga jumlah uang pecahan yang diterima akan lebih sedikit dari nominal uang yang ditukarkan.
Selain itu, masyarakat juga berisiko mendapatkan uang palsu dari jasa-jasa penukaran uang yang tidak resmi tersebut.
“Jadi kami imbau kepada masyarakat untuk memilih penukaran uang baru di tempat yang resmi. Karena selain terhindar dari pemotongan uang jasa, juga untuk menghindari peredaran uang palsu,” tandasnya.
(Vio Sari/Humas)
Komentar