Viosarinews.com, Balerang __ Kapolresta Barelang mengadakan konferensi pers mengenai penangkapan tersangka peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Konferensi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat setempat, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan Kepala BNN Kota Batam. Selain itu, juga diumumkan pemusnahan barang bukti hasil sitaan berupa kokain, sabu, dan ganja.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup kokain seberat 2.033,62 gram, sabu seberat 3.959,81 gram, dan ganja seberat 324,2 gram. Pemusnahan ini dilakukan setelah melalui proses pengujian oleh Petugas BPOM Batam.
Selain itu, pada awal tahun ini, Polresta Barelang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dalam pengungkapan ini, mereka berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti sebanyak 3.616 butir ekstasi dan 4.546 gram sabu.
Dalam konferensi pers, Kapolresta Barelang mengapresiasi kerja keras satresnarkoba dan mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Batam. Para tersangka akan dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
(Sumber: Humas Polresta Barelang)
(Vio Sari)
Komentar