Kegiatan Pembubaran Live Music Dalam Rangka Menyambut Tahun Baru 2021.

Uncategorized365 Dilihat

Viosarinews.com, Pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira pkl 11.30 wib, 4 Anggota Polsek Mayong bersama sama dengan anggota 2 TNI ( Satgas Covid 19 ) Kec.Mayong dipimpin Kapolsek Mayong ( Iptu Hery Joko Purnomo, S.H, M.H ) telah melaksanakan giat pencegahan dan Pembubaran giat Musik Player Lesehan di rumah sdr. Mustofa ( alm ) Desa Pule Rt.02/03 Kec. Mayong Kab. Jepara dalam rangka Tahun Baru Pemuda dk. Jrakah Desa Pule Kec. Mayong .

Adapun Personil yang terlibat dalam Pencegahan / Pembubaran Musik Player sbb :

  1. Kapolsek Mayong ( Iptu Joko Heri Purnomo, S.H, M.H )
  2. Kanit Intelkam ( Aiptu Sigit, S )
  3. KSPK ( Aiptu Sudigdo )
  4. Aipda Agus, S ( anggota IK )
  5. Bripda Endrik ( Anggota SPK )
  6. Sertu Kaslun ( Koramil Mayong )
    7.Sertu Rudy ( Koramil Mayong )
  7. Sdr. Didik ( Sat.Pol PP ) Kec. Mayong

Disampaikan oleh Kapolsek Mayong Iptu Hery Joko Purnomo S.H.,M.H., ” Adapun kegiatan Musik Player dalam rangka merayakan Tahun Baru 2021 yang diadakan oleh kelompok Pemuda Dk. Jrakah Desa Pule Kec. Mayong – Jepara dengan Penanggung jawab sdr. Aditya bin Temu, 18 tahun, Swasta Desa Pule Rt.02/03 Kec. Mayong – Jepara “.

” Adapun komposisi pemain dan Vokal sbb ;

  1. Player : sdr.Muamar Efendi Desa Kedungsari Rr.05/07, Kec. Gebog, Kab. Kudus
  2. MC : Budi Desa Buaran Kec. Mayong
  3. Kendang: sdr. Misbaul Munir Desa Ngetuk Kec. Nalumsarri – Jepara
    Vokal : 1. Sdri. Purwati Desa Karangaji Kec. Kedung
  4. Sdri. Siti Kholifah Desa Papringan Kec. Kaliwungu Kab. Kudus “,tukas Kapolsek.

” Tindakan yang diambil :

  1. Mendatangi lokasi Musik Player di Desa Pule Rt. 02/03, Kec. Mayong
  2. Mencegah / Membubarkan kegiatan Musik Player tersebut dengan humanis.
  3. Mendata penanggung jawab dan musisi / Vokal
  4. Melaporkan kepada pimpinan “,jelasnya pula.

” Kegiatan Musik Player Lesehan tersebut tidak ada ijin tertulis dari Satgas Desa Pule dan tidak ada pemberitahuan ke Satgas Kecamatan Mayong “.

” Demikian yang dapat di laporkan sehubungan dengan Pencegahan/ pembubaran giat Musik Player Lesehan di rumah sdr. Mustofa (alm) Desa Rt.02/03 Kec. Mayong berjalan aman dan tertib “,pungkasnya.

Catatan :
1.Bahwa hari senin tanggal 11 Januari 2021 dari Unit Intelkam Polsek Mayong telah memberikan Himbauan kepada Toda Desa Pule ( Sdr. Ali Sodikin ) sesuai dengan Maklumat Kapolri dan Perbup Kab. Jepara agar pelaksanaan ditunda sampai dengan situasi Pamdemi Covid -19 sudah aman

Selanjutnya dari Penanggung jawab kegiatan dan para pemusik membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi.

Vio Sari./ Humas

Komentar