KEJAM SULSEL mendesak Polda Sulsel Tuntaskan Laporan Dugaan Penelantaran Anak Unit PPA Polda

Berita185 Dilihat

Viosarinews.com,  Sulsel __  Aktivis Mahasiswa Azhari Hamid angkat bicara mengenai laporan dugaan tindak pidana penelantaran anak yang tengah ditangani oleh penyidik Krimum Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polda Sulsel.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Maros dalam Pengaduan Tertanggal 16 April 2023, namun penyidik menyimpulkan dalam gelar perkara bahwa kasus ini tidak cukup bukti sebagaimana tertuang dalam SP2HP tertanggal 16 Mei 2023 sehingga status pengaduan pelapor tidak dapat ditinggatkan ke tahap Laporan Polisi.

Kami melihat ada kejanggalan dari proses hukum yang sebelumnya berjalan di polres maros, kuat dugaan kami bahwa penyidik PPA Polres maros tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.

Padahal pelapor telah mengantongi dua alat bukti yang cukup termasuk putusan pengadilan agama maros yang dimana amar putusan pengadilan tersebut mewajibkan nafkah anak setiap bulannya.

Dugaan tersebut semakin diperkuat dengan diterimanya Laporan Polisi di Polda Sulsel terkait laporan dugaan penelantaran anak. Padahal bukti yang sama yang diajukan pada saat di polres dan di polda, Kalau benar laporan tersebut tidak cukup bukti seharusnya PPA Polda Sulsel menolak laporan tersebut tapi pada faktanya PPA Polda Sulsel telah menerima dan memproses laporan tersebut.

Oleh karena itu kami meminta Penyidik PPA Polda Sulsel agar besikap profesional dalam menangani laporan yang tengah ditangani terkait dugaan tindak pidana penelantaran anak sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/743/VIII/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN Tertanggal 19 Agustus 2023.

Akibat perbuatan terlapor sebagai orang tua, kebutuhan sehari-hari anak tersebut sangat tidak tercukupi, belum lagi biaya kesehatan yang tidak pernah diberikan oleh terlapor kepada anak tersebut padahal dalam amar Putusan Pengadilan Agama Maros juga mewajibkan terlapor untuk memenuhi biaya kesehatan.

Anak merupakan orang dalam lingkup rumah tangga yang perlu dirawat dan dipelihara oleh orang yang menjadi penanggung baginya, dalam hal ini adalah ayah. Oleh karena, itu, secara undang-undang, memberikan nafkah bagi anak adalah kewajiban ayah atau tugas seorang ayah yang wajib dilakukan.

Adapun sanksi bagi seorang ayah yang tidak memenuhi kewajiban ayah yang melekat padanya untuk memberikan nafkah pada anaknya adalah pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Selain itu, UU 35/2014 juga mengatur larangan bagi setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Setiap orang yang melanggar ketentuan ini, dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

mengingat yang menjadi korban adalah anak, Kami Minta Kapolda Sulsel memberi atensi terhadap proses hukum yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polda Sulsel.

(Azhari Hamid, Ketua Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulsel)

Komentar