Jakarta, [26/8/24] – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri terhadap 11 jurnalis yang tengah meliput demonstrasi di gedung DPR/MPR beberapa waktu lalu. PPWI mendesak agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku kekerasan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan mengutuk keras tindakan main pukul yang dilakukan oleh para oknum anggota Polri,” ujar Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, dalam keterangan tertulisnya. “Aparat dan jurnalis semestinya dapat bekerjasama di lapangan agar para jurnalis bisa mendapatkan informasi, data, dan fakta lapangan yang lebih akurat untuk kemudian menyajikan berita yang benar dan berimbang kepada publik.”
Lalengke menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan dan pewarta saat bertugas merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelecehan terhadap perundang-undangan. Ia mengingatkan bahwa UUD Pasal 28F secara tegas menyatakan setiap warga negara berhak mencari, mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan mempublikasikan informasi menggunakan semua bentuk media yang tersedia.
“Aparat polisi harus menghormati, menegakkan, dan melaksanakan UUD itu dengan menjaga, melindungi, dan melayani para jurnalis ketika meliput. Bukan justru memerangi dan mencelakai mereka,” tegasnya.
PPWI mendesak Kapolri untuk menindak tegas anggota dan satuannya yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Mereka harus dibina agar paham peraturan perundangan. “Jika tidak bisa dibina, sebaiknya dipecat saja. Rakyat tidak membiayai hidupnya para polisi untuk dipukuli dan dianiaya oleh polisi yang tidak tahu diri itu,” ujar Lalengke.
Kepada rekan-rekan media, PPWI menghimbau agar tetap semangat dan tidak gentar menghadapi intimidasi dan kekerasan di lapangan. “Melaksanakan amanat UU Pers bukanlah pekerjaan mudah. Tantangan dan resikonya berat, bahkan taruhan nyawa,” kata Lalengke. “Jurnalis sejati akan diperhadapkan kepada 3 resiko saja: penjara, rumah sakit, dan peti mati. Oleh karena itu, saat turun liputan, pakailah prinsip para pekerja konstruksi bangunan: utamakan keselamatan dalam bekerja, anak-istri menunggu di rumah.”
Peristiwa ini kembali menguatkan pentingnya jaminan keamanan dan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. PPWI berharap agar kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi semua pihak dan mendorong terciptanya iklim yang kondusif bagi kebebasan pers di Indonesia.
Komentar