Bekasi, 7 Oktober 2024 – Ketua Umum Masyarakat Peduli Anti Narkoba (MAPAN) Indonesia, PSF. Parulian Hutahaean, menyatakan akan segera melaporkan seorang oknum dokter berinisial DS dan pihak RS EMC Cibitung ke Polres Metro Bekasi. Laporan ini didasarkan atas dugaan ketidaksesuaian pernyataan dan tindakan yang dilakukan oleh pihak terkait, yang dianggap melanggar etika dan profesionalisme dalam pelayanan kesehatan.
Parulian Hutahaean menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum dokter DS dan pihak RS EMC Cibitung tersebut tidak sesuai dengan komitmen mereka terhadap pelayanan yang humanis dan adil, terutama dalam konteks pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Sebagai Ketua Umum MAPAN Indonesia, saya berkewajiban untuk memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan, menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan etika. Kami tidak akan tinggal diam jika ada tindakan yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi,” ungkap Parulian Hutahaean.
Langkah hukum ini diambil setelah sejumlah laporan diterima MAPAN Indonesia terkait dugaan pelanggaran prosedur medis dan perlakuan yang tidak sesuai dengan standar oleh oknum dokter DS serta pihak RS EMC Cibitung. Parulian berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan kepada pihak yang dirugikan.
MAPAN Indonesia sebagai lembaga yang berfokus pada pemberantasan narkoba juga mengingatkan pentingnya integritas dan etika profesional di semua sektor, termasuk kesehatan, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan pelayanan yang maksimal bagi semua lapisan masyarakat.
Komentar