Komisi I DPRD Kota Batam Akan Turun Kembali ke Lokasi Untuk Memastikan Perihal Perizinan PT. Graha Trisaka Industri Bersama Pihak Terkait

Uncategorized348 Dilihat

Viosarinews.com, Budi Mardiyanto selaku Ketua Komisi I kota Batam, dijumpai awak media Vio Sari News pada hari Senin (22/03/2021) pukul 14.00 WIB di ruangannya, perihal tindak lanjut hasil RDP mengenai perizinan pemotongan Kapal Acacia di Docking Galangan Pax Ocean, PT. Graha Trisaka Industri (PT. GTI) yang dilaksanakan minggu lalu.

Ketua Komisi I DPRD kota Batam, Budi Mardiyanto, menyampaikan,”Yang pasti kita masih mau tindak lanjuti hasil dari RDP kemarin. Kita tindak lanjuti, lalu turun ke lokasi. Kita ingin melakukan peninjauan. Tinggal menunggu waktunya saja sekarang, karena kebetulan anggota Komisi 1 ada yang melaksanakan tugas partai dan ada juga yang melakukan tugas Pansus. Lagipula, kita juga harus sinkronkan waktunya,” ujarnya pada pihak media.

Ia melanjutkan bahwa tindak lanjut yang akan dilakukan pasti dijadwalkan di minggu ini. Akan tetapi, semuanya tergantung pada kondisi di lapangan dan penyesuaian waktu serta koordinasi dengan pihak terkait agar pekerjaannya bisa dilaksanakan dengan maksimal.

“Saya bisa pastikan nanti, mungkin hari Rabu atau justru Kamis pagi. Itu turun tinjauannya ke lokasi bersama dengan instansi terkait. Kita akan tindak lanjuti dari hasil RDP hari Kamis kemarin,” tukasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam penindak lanjutan ini, pihak terkait akan melihat secara langsung kondisi barang yang sudah dipotong sebenarnya. “Kita akan melihat kondisi barang yang sudah dipotong secara fisik sudah seberapa. Berapa persen bagian barang yang sudah dipotong kemarin. Barang yang sudah dipotong itu dimana? Itu yang akan kita pastikan,” pungkasnya.

“Jadi segi pengawasan dari KSOP itu apa. Itu yang kita tekankan. Apa hanya diukur dari surat lembar pemberhentian saja untuk menghentikan perkara ini? Lalu, bagaimana dengan pengawasannya?” tambahnya.

Budi melanjutkan bahwa pada prinsipnya, barang diekspor itu tidak terkena pajak. Namun, fokus masalah yang dihadapi sekarang bukanlah hal tersebut. Jika diruntut dari awal, ada hubungannya dengan masalah prosedural, dimana ada kaitannya dengan prosedural, perizinan, dan juga kepabeanannya.

“Nah, tidak menutup kemungkinan juga, itu dijual ke dalam negeri. Nah, kalau sudah dijual ke dalam negeri, ada korelasinya dengan pajak,” imbuhnya.

“Pada akhirnya, perusahaan ini mengindahkan aturan atau tidak? Kalau perusahaan tidak mengindahkan aturan-aturan, kenapa dibiarkan? Aturan ada untuk ditaati, untuk dijalankan. Tujuannya untuk menertibkan. Supaya tertib, supaya rapi, supaya transparan, supaya tertata. Kalau ini tidak dilaksanakan, untuk apa diberikan izin?” tuturnya.

Ia menyampaikan jika perusahaan tersebut melanggar, artinya pihak mereka tidak mengindahkan aturan. “Dengan tindakan seperti itu, bukan tempatnya di sini. Negara ini adalah negara hukum, negara yang punya aturan. Kalau hanya ingin sesukanya saja, untuk apa diizinkan beroperasi? Masa negara dilawan?” ujarnya.

Tidak luput pula, jika pihak perusahaan terbukti tidak menaati aturan, maka perusahaan akan ditutup. “Kalau memang perusahaan tidak mengindahkan yang namanya aturan, selayaknya pemerintah harus menutup itu. Untuk apa kita memberikan pelayanan kepada perusahaan yang tidak mengikuti aturan? Berarti tidak memandang adanya pemerintah kan? Mereka tidak memandang adanya negara,” tutupnya.

(Okta)

Komentar