
Viosarinews.com, Polres Jepara gelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang bertempat di Makopolres Jepara yang dipimpin oleh Kapolres Jepara AKBP ARIS TRI YUNARKO, S.I.K., M.Si., Selasa 23/02/2021).
Adapun inti penyampaian Kapolres Jepara, ” Bahwa Polres Jepara periode Januari s.d Februari 2021 telah berhasil mengungkap 10 perkara yakni 9 perkara terkait natkotika dan 1 perkara terkait obat-obatan tanpa ijin edar , dimana dalam ungkap perkara tersebut berhasil menyita 20 gr. Narkotika jenis sabu-sabu dan sebanyak 680 butir pil obat yurindo.
- Adapun dalam kasus tersebut telah berhasil diamankan tersangka sebanyak 12 orang diantaranya 11 orang tsk pengedar narkotika sabu dan 1 orang pengedar obat-obatan “.
” Dalam ungkap kasus narkoba tersebut Polres Jepara telah mengamankan 12 orang tersangka “,tukas Kapolres.
Dijelaskan oleh Kapolres Jepara, ” Sedangkan barang bukti yang diamankan yaitu
- 1 paket sabu berat 0,52 gr
- sisa sabu seberat 0,30 gr
- sabu seberat 0,50 gr
- sabu berat 5 gr
- 680 butir obat Yurindo
- uang tunai Rp 125.000,-
- 1 paket sabu berat 1 gr
- 1 paket sabu berat 0,50 gr
- 1 alat hisap bong
- 2 paket sabu masing –masing berat 0,50 gr
- uang tunai Rp 6.000.000,-
- 1 paket sabu berat 5 gr
- 6 paket sabu berat 5 gr.

Atas kasus narkoba tersebut ancaman hukuman bagi pengedar narkotika (sabu-sabu) berdasarkan pasal 112 UU RI No. 35 th 2009 min 4 th max 12 th denda 800 juta, pasal 114 UU Ri No 35 th 2009 min 5 th max 20 th denda 1 M, sedangkan bagi pengedar obat-obatan terlarang yakni pasal 196/197 UU RI No 36 th 2009 max 115 th.
Vio Sari./ Humas
Komentar