Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Polres Jepara

Uncategorized410 Dilihat

Viosarinews.com, Polres Jepara gelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang bertempat di Makopolres Jepara yang dipimpin oleh Kapolres Jepara AKBP ARIS TRI YUNARKO, S.I.K., M.Si., Selasa 23/02/2021).

Adapun inti penyampaian Kapolres Jepara, ” Bahwa Polres Jepara periode Januari s.d Februari 2021 telah berhasil mengungkap 10 perkara yakni 9 perkara terkait natkotika dan 1 perkara terkait obat-obatan tanpa ijin edar , dimana dalam ungkap perkara tersebut berhasil menyita 20 gr. Narkotika jenis sabu-sabu dan sebanyak 680 butir pil obat yurindo.

  1. Adapun dalam kasus tersebut telah berhasil diamankan tersangka sebanyak 12 orang diantaranya 11 orang tsk pengedar narkotika sabu dan 1 orang pengedar obat-obatan “.

” Dalam ungkap kasus narkoba tersebut Polres Jepara telah mengamankan 12 orang tersangka “,tukas Kapolres.

Dijelaskan oleh Kapolres Jepara, ” Sedangkan barang bukti yang diamankan yaitu

  • 1 paket sabu berat 0,52 gr
  • sisa sabu seberat 0,30 gr
  • sabu seberat 0,50 gr
  • sabu berat 5 gr
  • 680 butir obat Yurindo
  • uang tunai Rp 125.000,-
  • 1 paket sabu berat 1 gr
  • 1 paket sabu berat 0,50 gr
  • 1 alat hisap bong
  • 2 paket sabu masing –masing berat 0,50 gr
  • uang tunai Rp 6.000.000,-
  • 1 paket sabu berat 5 gr
  • 6 paket sabu berat 5 gr.

Atas kasus narkoba tersebut ancaman hukuman bagi pengedar narkotika (sabu-sabu) berdasarkan pasal 112 UU RI No. 35 th 2009 min 4 th max 12 th denda 800 juta, pasal 114 UU Ri No 35 th 2009 min 5 th max 20 th denda 1 M, sedangkan bagi pengedar obat-obatan terlarang yakni pasal 196/197 UU RI No 36 th 2009 max 115 th.

Vio Sari./ Humas

Komentar