Viosarinews.com, – Seperti yang sudah dilansir oleh media Kilas Fakta, Kabar Petani tidak di gubris yang masuk dalam salah satu media online Kilas Fakta mendapat tanggapan dari Ketua Umum LSM.Pencegahan Korupsi & Pungli Jawa Tengah dan DIY, Suyana.HP sebagai sebagai Ketum LSM.PKP di dampinggi jurnalis Media KBPP Polri ( Putra Bhayangkara ) Edwin DEI sangat menyanyangkan perihal berita tersebut, dalam kondisi Kabupaten Semarang massa tenang dalam persiapan Pilbup Kabupaten Semarang.
Koordinator 20 petani pengarap, Marwan memberikan statment ke media Kilas Fakta ( tertanggal 2 September 2020) tidak sesuai data dan alat bukti, berita dengan judul ” PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TIDAK DI GUBRIS,PETANI KABUPATEN SEMARANG TERLANTAR”,
Melalui investigasi LSM PKP dan MPB KBPP Polri tanggal 4 September 2020 di kantor Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang ditemui langsung dengan Kades Karanganyar, Kustini dan Sekdes Karanganyar, Heru Sunarko, dalam polemik yang berkepanjangan tanah garapan petani di dusun Plakaran, desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang.Lahan seluas 65.500m(6.5 ha ) Marwan ( koordinator petani ) telah mengirimkan Surat kepada Kapolri tertanggal 15 Agustus 2020 perihal dugaan perampasan tanah petani dengan tangan kotor.
Berita yang memuat nama Pejabat di Kabupaten Semarang ( Ngesti Nugraha ) menjadi berita yang
kontoversi, contoh surat yang di tujukan Kapolri ( tertanggal 15 Agustus 2020 ) ada kesalahan nama Kades Karanganyar, Kecamatan Tuntang dalam surat berisi nama Kusmiyati yang benar adalah Kustini, hal ini , Marwan tidak teliti dalam penulisan nama, kemudian Kades menjelaskan hak jawab ke media dan LSM bahwa surat yang di kirim Marwan kepada Kapolri adalah cacat hukum karena nama Kades tidak benar sesuai isi surat, dan Tanah seluas 65.000 ( 6.5 ha ) milik Pak untung masih letter C sesuai data di Pemerintah Desa,dan pada tahun 2010 itu pak Ngesti Nugraha atas nama Mertua ( Jumadi ), bahwa tanah tersebut disewa kepada pemiliknya untuk dikerjakan oleh Jumadi, hal ini sekdes Karanganyar menjelaskan secara detail masalah tanah garapan di Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, dan Putusan Kasasi itu selesai mediasi jadi putusan kasasi tahun 1999 di Makamah Agung tidak ada ada tanda tangan Ketua, Hakim Anggota, dan Panitera, tapi pak Marwan melalui media Kilas Fakta bahwa Putusan MA menjadi patokan petani pengarap, mediasi yang di hasilkan antara penggugat dan tergugat sudah selesai, jadi hak atas pengelolaan tanah pertanian atau sawah benar adanya milik pak untung hal ini juga di benarkan oleh sekdes karanganyar.
Ketua Umum LSM.PKP Jawa Tengah ( Suyana.HP)akan berkordinasi dengan APH masalah kontroversi tanah garapan petani yang menjadi polemik di Kabupaten Semarang, ketika Suyana melakukan investigasi, bahwa berita yang online di media Kilas Fakta sudah terhapus,setelah klarifikasi ke pimpinan redaksi bahwa pewarta berita mendapatkan berita dari wartawan lain tanpa klarifikasi kronologis di Kantor Desa Karanganyar.
Jurnalis : EDWIN DEI/Vio Sari.SE
Komentar