Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polrestabes Bandung, berhasil amankan lima orang pelaku pengeroyokan

HUKUM & KRIMINAL175 Dilihat

Viosarinews.com, Bandung __ Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polrestabes Bandung, berhasil amankan lima orang pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap dua orang, dimana salah seorang korbannya meninggal dunia.

Adapun korban meninggal diketahui bernama Anton Zares. Sementara satu orang korban lainnya saat ini masih dalam kondisi kritis dan dalam perawatan, bernama Asep alias Ucok.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menuturkan kejadian pengeroyokan tersebut terjadi disebuah kamar kontrakan di Jalan Jatihandap, Mandalajati, Antapani, Kota Bandung, pada Senin 2 Januari 2023, dini hari kemarin pada pukul 01.00 WIB.

Para pelaku, langsung melakukan penyerangan dan pengeroyokan terhadap kedua korban. Adapun pengeroyokan tersebut, terjadi karena kesalahpahaman, salah seorang pelaku dengan dua orang korbannya.

“Motif kejadian ini, terjadi kesalahpahaman antara salah seorang pelaku dan kedua korban,” ungkap Kapolrestabes Bandung, Selasa (3/1/2023).

Setelah mendapat informasi pengeroyokan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi pun lakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk menangkap para pelaku.

Setelah penyelidikan dilakukan, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Arief Prasetya berhasil mengidentifikasi para pelaku. Kasat Reskrim langsung memimpin penangkapan terhadap para pelaku. Lima orang pelaku ditangkap di tempat berbeda, hanya dalam hitungan jam setelah kejadian.

“Kita berhasil amankan lima orang pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Satu pelaku kita berikan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat akan diamankan,” Aswin.

Aswin mengatakan para pelaku yang diamankan, melakukan pengeroyokan terhadap dua orang korban dengan cara sadis. Mereka berbekal senjata tajam, saat mengeroyok kedua korban.

Pada pengeroyokan tersebut, kedua korban alami luka serius pada tubuhnya. Pasalnya para pelaku melakukan penusukan terhadap kedua korban.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya yang terlibat.

“Ada dua orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ucapnya.

Pada kasus ini, polisi terapkan pasal 170 Jo 338 Jo 340 KUHPidana. Adanya pasal pembunuhan berencana tersebut, karena berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka diketahui merencanakan pengeroyokan tersebut.

Adapun pelaku yang diamankan diantaranya berinisial DRV alias Ikok ditembak betis sebelah kanan karena melawan, kemudian AM alias Goldy, REF alias Apoy, AS alias Atek, dan AI alias Empang.

Polisi juga amankan beberapa barang bukti dari para pelaku yang digunakan untuk menghabisi korban seperti pisau lipat dan besi pipa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *