LP-KPK Minta Instansi Berwenang Selidiki Dugaan Bawang Bombay Ilegal Dari Malaysia

Berita94 Dilihat

Ketapang, KalBar __ Sempat tayang di beberapa Media, Bea Cukai Ketapang Segel Truk pengangkut Bawang Bombay yang di duga ilegal, namun Bea Cukai melepaskannya dengan alasan tidak ditemukan pelanggaran.

Hal ini menjadi pertanyaan besar, kenapa truk tersebut di lepas begitu saja tanpa berkoordinasi dengan pihak Balai Karantina Pertanian…?

Berdasarkan hasil penelusuran Tim, bahwa Bawang Bombay tersebut berasal dari Malaysia yang diselundupkan ke Kalimantan Barat melalui jalur lintas batas Entikong.

Menurut Sukahar, S.H.,M.H. Ketua Komda Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan(LP-KPK)Bawang yang dibawa tanpa dilengkapi dokumen pengiriman dan asal barang. Jika itu adalah barang selundupan dari Luar Negeri, artinya ada potensi kerugian negara yakni berupa pajak Bea masuk.

“Tindakan penyelundupan adalah suatu kejahatan, memasukkan atau mengeluarkan barang secara gelap atau ilegal untuk menghindari bea atau pajak yang dapat merugikan negara, ” kata Sukahar saat dimintai tanggapan, Selasa(21/05/2024) malam.

Lanjut pemaparan Sukahar, timbulnya kerugian negara yang dimaksud adalah kekurangan uang yang nyata dan pasti jumlahnya (dapat dihitung) akibat perbuatan melawan hukum baik secara sengaja atau lalai berasal dari pungutan negara yang tidak dibayar atau tidak disetor kepada kas negara oleh penyelundup berupa bea masuk dan pajak (Pajak Pertambahan Nilai/PPn, Pajak Penghasilan/PPh, Pasal 22 impor, PPn BM atau PPn Barang Mewah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam rangka kegiatan impor barang dan bea keluar.

“Para oknum pelaku diduga ingin mencari keuntungan besar sehingga melakukan penyelundupan atau menghindari bayar pajak, oleh karena itu sepatutnya Instansi terkait lebih cermat dalam hal tersebut agar tidak menimbulkan praduga yang tidak baik, “ujar Sukahar.

Karena itu, Sukahar meminta supaya tidak terulang kembali kejadian serupa, agar pihak-pihak/intansi terkait untuk menyelidiki asal-usul barang dan siapa pemilik serta yang memasukan bawang tersebut.

” Ya harapan kita agar ini bisa ditindak tegas, intansi berwenang yang terkait agar menelusuri atau menyelidiki siapa pemilik barang tersebut, bagaimana barang dari luar bisa masuk tanpa dokumen…? Ya patut kita duga mereka masuk melalui jalur yang tidak resmi atau secara ilegal, “tukas Sukahar.

Sementara Pihak Bea Cukai melalui rilis tertulis menyampaikan kalau tidak ditemukan pelanggaran.

Menindaklanjuti pengamanan truk oleh Bea Cukai atas dugaan pengangkutan bawang bombai ilegal dari Malaysia ke Ketapang, Bea Cukai Ketapang telah melakukan pendalaman informasi dan permintaan keterangan dari pihak ekspedisi. Hasilnya tidak ditemukan bukti yang cukup terkait adanya pelanggaran di bidang kepabeanan.

“Kami tidak menemukan hal-hal yang meyakinkan bahwa barang tersebut dibawa langsung dariluar negeri sebagaimana dilaporkan oleh warga. Barang tersebut kami temukan sudah beradadi dalam negeri,” ujar Subhan Khaeri, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ketapang.

Diketahui berdasarkan keterangan dari pihak ekspedisi, bahwa bawang bombai yang diangkut oleh truk tersebut berasal dari Pontianak dan akan dibawa menuju Semarang.

“Karena tidak ditemukannya pelanggaran di bidang kepabeanan, maka bukan lagi merupakan kewenangan Bea Cukai. Terhadap truk tersebut sudah dibebaskan,”pungkas Subhan.

Di lain pihak, Badan Karantina ikan dan pertanian Kabupaten Ketapang saat dimintai tanggapan menyatakan belum mendapat informasi terkait.

” Infonya dari mana ya,.. ? Kami malah belum mendapat informasi sama sekali, nanti kami coba cari informasi dulu ya, baru saya berikan keterangan, ” Kata Triandana Sudarto dari Badan Karantina.

Tim/Hm

Komentar