Mantan Kepsek SMA Negeri 4 Luwu Bantah Keras Keterlibatan Pungli Dana Komite

Berita140 Dilihat

Belopa, Luwu – Polemik dana komite di SMA Negeri 4 Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, berujung pada penetapan mantan Kepala Sekolah (Kepsek), Sarira Alla Manurun, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Luwu. Sarira diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi (Pasal 12e UUPTPK) terkait pungutan liar (pungli) dana komite sekolah periode 2019-2022.

Namun, Sarira dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah terlibat dalam pengelolaan dana komite dan bahkan menentang rencana pembangunan ruang kelas dan pagar sekolah yang diusung komite pada tahun 2019. “Saya tidak tahu menahu tentang dana komite. Saya baru tahu ketika ketua komite menyampaikan rencana pembangunan, dan saya langsung menolak karena tidak sesuai aturan,” ungkap Sarira saat dikonfirmasi.

Sarira juga mempertanyakan penggunaan dana komite yang disalurkan sebagai intensif bagi guru honorer dan ASN pada tahun 2021-2022. Ia mengaku tidak pernah mengarahkan bendahara komite, Ibu Salika, untuk memberikan intensif kepada guru menggunakan dana komite. “Saya bahkan pernah marah kepada seorang guru yang menerima honor dari dana komite dan mengingatkan bendahara untuk tidak melakukannya,” tegas Sarira.

Beberapa pihak, termasuk anggota komite sekolah dan guru-guru, juga membenarkan pernyataan Sarira. Mereka menyatakan bahwa Sarira tidak pernah terlibat dalam perencanaan, pengumpulan, dan penggunaan dana komite.

Inspektorat melakukan pemeriksaan pada akhir tahun 2022 dan tidak menemukan temuan. Namun, Kejaksaan Negeri Luwu kemudian menetapkan Sarira sebagai tersangka pada Agustus 2024.

Rudi Sinaba, SH.MH., penasihat hukum Sarira, menyatakan bahwa kasus ini akan diselesaikan melalui proses hukum. “Biarlah persoalan ini diselesaikan menurut hukum yang berlaku. Kebenaran akan terungkap di persidangan,” ujar Rudi.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang peran dan tanggung jawab mantan Kepsek dalam pengelolaan dana komite. Sarira bersikeras tidak terlibat, sementara Kejaksaan Negeri Luwu telah menetapkan dirinya sebagai tersangka. Perkembangan kasus ini patut ditunggu untuk mengetahui kebenaran dan keadilan yang akan ditegakkan.

Red

Komentar