Viosarinews.com, Ketapang ___ Pada Jumat 5 Januari 2024 beberapa tokoh Pemuda dan tokoh masyarakat Desa Negeri Baru Kecamatan Benua Kayong menemui Bapak Abdullah Nuriman dengan maksud dan tujuan mohon petunjuk dan arahan terkait Plasma sawit yang sampai saat ini masih belum di bagikan oleh pihak PT. Limpah Sejahtera devisi Perkebunan sawit Kabupaten Ketapang, pada hal pihak Perusahaan sudah berdiri sejak tahun 2008 sampai saat ini.
Berbagai upaya perwakilan masyarakat Desa Negeri Baru Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat sudah di lakukan namun tidak kunjung mendapatkan hasil sebagai mana yang di harapkan, terakhir rapat yang di gelar di kantor Camat Benua Kayong pada tahun yang lalu semua pihak terkait hadir hanya pihak Managemen Perusahaan saja satupun tidak ada yang hadir.
Dalam hal ini ABDULLAH NURIMAN berpendapat bahwa kehadiran Perusahaan Perkebunan Sawit masuk di satu Daerah bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat khususnya yang berada di wilayah perkebunan bukan malah sebaliknya.
Disisi lain hal ini bisa terjadi salah satu penyebabnya karena pihak perusahaan lalai atau bisa di duga tidak melaksanakan amanah Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan
Peraturan lain adalah Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban pihak Perusahaan membangun kebun Plasma untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan. Di dalam Permentan disebutkan pembangunannya dapat dilakukan dengan pola kredit, hibah atau bagi hasil. Pembangunan kebun untuk masyarakat ini dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan rencana pembangunan kebun untuk masyarakat yang harus diketahui oleh Bupati Ketapang.
Abdullah Nuriman mengatakan bahwa apabila pihak perusahaan tidak membangun plasma untuk masyarakat, maka sudah ada sanksi tersebut diatur dalam Pasal 51 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Ayat (1) Pasal 51 menyebutkan, perusahaan perkebunan yang memperoleh, termasuk IUP, yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, c,e, f, g dan/atau h dikenai sanksi peringatan tertulis 3 kali masing-masing dalam tenggang waktu empat bulan.
Kemudian pada ayat (3) disebutkan, apabila peringatan ke-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) tidak dipenuhi, IUP-B, IUP-P atau IUP dicabut dan hak atas tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk dibatalkan, ujarnya lagi.
Kewajiban yang diatur dalam Pasal 40 Permentan No. 98 Tahun 2013 sendiri, kata Abdullah Nuriman salah satunya adalah memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan pembangunan kebun masyarakat diselesaikan paling lama dalam waktu 3 tahun (huruf f).
Abdullah Nuriman juga menambahkan bahwa ada juga pengaduan masyarakat Negeri Baru dimana tanah mereka seluas kurang lebih 100 Hektar belum di lakukan Kompensasi lahan, padahal tanah tersebut milik masyarakat Desa Negeri Baru sebelum PT. Limpah Sejahtera membangun kebun sawit, pihak masyarakat sudah menyampaikan perihal ini kepada pihak Perusahaan namun sampai saat ini tidak ada titik kejelasannya.
Terkait dua persoalan ini Abdullah Nuriman berharap kepada semua pihak khususnya pihak PT. Limpah Sejahtera untuk sesegera mungkin menyelesaikan perihal diatas jangan dibiarkan bergelinding seperti bola panas, kepada pihak Pemerintah Daerah dan Instansi terkait tentunya persoalan masyarakat Desa Negeri Baru ini tidak bisa dibiarkan begitu saja apalagi menutup mata oleh karena itu dalam waktu dekat ini Abdullah Nuriman akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak demi hak-hak masyarakat Desa Negeri Baru, dalam hal ini tentunya tidak menyimpang dari Peraturan dan Perundang- undangan yang berlaku,”tutupnya.
(HM)
Komentar