Menakutkan Predator Anak Berkeliaran pada Pengguna Aplikasi Gojek di Solo Raya Sudah Tidak Aman

HUKUM & KRIMINAL267 Dilihat

Viosarinews.com, Solo – Belum lama ini kita diberondong dengan sejumlah berita mencengangkan di media tentang skandal kekerasan seksual terhadap anak,seorang bocah perempuan berusia 15 tahun.

Kejadian itu menjadi pukulan besar bagi pengguna aplikasi Gojek ojek online dan orang tua terkait tindak pelecehan dan kekerasan terhadap anak di Solo. Pasalnya, dimana anak yang menjadi korban tersebut merupakan salah satu siswi sekolah ternama di Kota Surakarta.

Yang sangat disayangkan ada oknum driver gojek yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswi pelajar di Solo, oknum driver Gojek ojek online (ojol) yang sampai saat ini diamankan oleh pihak Gojek belum di proses hukum dan masih berkeliaran bebas.

Pelajar yang menjadi korban pelecehan seksual itu berinisial A,15, tinggal di Banyuanyar Solo. Peristiwa bermula saat korban A (15) memesan Gojek via aplikasi today 05;37 PM, Order RB -188745-9783890,untuk diantar pulang ke kost korban di wilayah Banyuaynyar, Solo pada hari Sabtu 12 Agustus 2023.

Setelah itu, pelaku RA (28), warga Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jatim yang saat ini kost di wilayah Surakarta di Jl. Ngemplak Raya, Gentan, Kecamatan. Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57556 datang menjemput korban.

Ditengah perjalanan pulang menuju ke kost korban sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku mulai melakukan aksinya, korban diajak muter muter dan dimasukkan ke kamar kost pelaku dan disekap, didalam kamar korban diancam agar kejadian tersebut jangan bilang siapa-siapa,jelas A kepada Ibunya.

“Dalam pemesanan di aplikasi Gojek jarak tempuh kurang lebih hanya destination •8,4 km namun perjalanan hampir tiga jam”.

Tak disangka, pelaku tetap mengancam korban,kejadian ini jangan bilang ke siapa siapa hardik pelaku, korban yang sedang membonceng di sepanjang jalan dari kost pelaku sampai kost A dipantau orang tua melalui vidio call,saat diperjalanan oknum Gojek tetap mengancam korban juga didengar orang tua korban, tegas orang tua korban kepada awak media ini.(Selasa 19 September 2023).

Sementara itu,kuasa hukum korban Minarno, SH saat dikonfirmasi awak media Istana Negara dirinya menegaskan hak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.

Perlindungan konsumen dibutuhkan untuk menciptakan rasa aman bagi para konsumen dalam melengkapi kebutuhan hidup. Kebutuhan perlindungan konsumen juga harus bersifat tidak berat sebelah dan harus adil. Sebagai landasan penetapan hukum, asas perlindungan konsumen sudah jelas diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999.

Hak pelayanan tanpa tindak diskriminasi Perilaku diskriminatif terhadap konsumen merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas hak konsumen. Pelayanan yang diberikan oleh produsen tidak boleh menunjukkan perbedaan antara konsumen yang satu dengan konsumen yang lainnya,tegasnya.

Ditempat terpisah Direktur Utama PT Berita Istana Negara Warsito (40) mengecam kasus pelecehan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh RA, Oknum Driver Gojek (ojol) terhadap A, Anak dibawah umur yang terjadi di Surakarta beberapa hari lalu.

“Kami mengecam keras atas tindakan terduga pelaku tersebut. Jika benar peristiwa itu terjadi, tidak ada toleransi sekecil apapun bagi kekerasan seksual. Maka terduga dapat dikenakan Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Dirut PT BIN.

Ia menyebut penyekapan, pelecehan seksual dan pengancaman menjadi salah satu jenis kejahatan seksual yang membutuhkan perhatian serius.

Sementara itu pihak kuasa hukum dari PT Gojek Indonesia, Carly membenarkan bahwa pelaku merupakan mitra pengemudi Gojek untuk wilayah malang dan kebetulan saat kejadian mitra kami berada di Solo dan mendapatkan orderan.

Ia menegaskan pelaku akan dipecat dari kemitraan karena perbuatannya merupakan pelanggaran berat dalam kode etik perusahaan.

“Berdasarkan fakta yang ada, Gojek akan memutuskan hubungan kemitraan dengan mitra pengemudi (pelaku) tersebut,” kata dia dalam keterangan di Waroeng Ndeso Karangmalang Sragen pada 18 Agustus 2023 sekitar pukul 21:16 WIB.

Pihaknya juga berupaya memberikan fasilitas pemulihan psikologis kepada korban.

“Sebagai bagian dari itikad baik dan tanggung jawab, kami menawarkan sesi konseling dengan lembaga resmi bersertifikasi untuk pemulihan kondisi psikologis penumpang,” kata dia.

(Arw)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

News Feed