Mini Market (Swalayan) / Pasar Modern Salatiga Lalai Taati Perda

Lintas Daerah, Opini528 Dilihat

Mini Market (Swalayan) / Pasar Modern Salatiga Lalai Taati Perda

Viosarinews.com – Pasar Modern Indomaret Salatiga
telah dalam menjalankan Peraturan Daerah yang telah di tetapkan oleh Walikota Salatiga, Yulianto. Ada tiga Indomaret yang dekat dengan Pasar Tradisional yang ada diKota Salatiga diantaranya Indomaret yang mendekati Pasar Jetis, Pasar Sayangan dan Pasar Sapi, pedagang pasar tradisional
merasa dirugikan dengan adanya indomaret didaerah sekitar,sesuai Perda No.3 tahun 2015 ayat 10 tentang penataan lahan Toko dan Pasar Swalayan Salatiga
bahwa Indomaret harus mengambil jarak kuranglebih 500m dari pasar tradisional
Justru kenyataan dilapangan indomaret dari keluarnya perda walikota tidak
mengindahkan aturan tersebut, awak media Radar Post Nasional divisi
ekonomi, kriminal dan tipikor akan koordinasi dengan dinas terkait, dari surat
pemberitahuan sampai ke eksekusi pasar swalayan tersebut, bila hal ini pihak
Indomaret tidak kooperatif menjalankan aturan perda, maka kami akan audensi
dengan Walikota dan DPRD Salatiga, Pedagang pasar tradisonal sudah gerah
dengan adanya Indomaret yang berdekatan dengan pasar tradisional, sidak media ditemui awak media dibeberapa Indomaret diJawa Tengah berdekatan dengan Pasar tradisonal, contoh Indomaret diKarangjati, DiBangsri Jepara, Banyumanik Semarang, Sumowono Kab.Semarang, Boyolali, dan masih banyak kota dan kabupaten dijawatengah Pasar Modern ini menyalahi aturan Perda, pembiaran yang berstruktur, dalam hal ini dinas terkait harus bertindak tegas sebagai
Penegak Perda, bahwa sebelum adanya pasar modern sudah ada pasar
tradisonal, sejarah singkat indomaret kita uraikan, Bisnis waralaba kini telah menjamur diIndonesia. Perkembangannya yang pesat mengindikasikan sebagai
salahsatu bentuk investasi yang menarik, sekaligus membantu pelaku usaha
dalam memulai suatu usaha sendiri dengan tingkat kegagalan yang rendah.
Meski bisnis waralaba yang ditawarkan semakin beragam, namun untuk
menjatuhkan pilihan terhadap bisnis waralaba secara tepat, terkadang mengalami kesulitan. Padahal pilihan awal akan sangat menentukan. Ada hal mendasar dalam menentukan pilihan. Paling tidak bidang usahanya stabil dan berprospek serta trackrecord pewaralaba (franchisor) baik dan berpengalaman
Sebagai strategi ekspansi yang melibatkan modal pihak lain, bisnis waralaba mau
tidak mau harus transparan dan konsepnya saling menguntungkan serta saling percaya diantara pewaralaba dengan terwaralaba (franchisee). Minimal selama 5 tahun bisnis waralaba tersebut mampu membuktikan sebagai perusahaan sehat, yang didukung oleh sistem dan format bisnis yang telah teruji.
Bidang usaha yang relatif stabil adalah bisnis ritel. DiIndonesia bisnis ini terus
berkembang seirama dengan kebutuhan penduduk yang jumlahnya terus
meningkat. Salahsatu bisnis ritel yang melayani kebutuhan pokok dan kebutuhan
sehari-hari adalah minimarket. Indomaret yang tetap konsisten berkecimpung di
bidang minimarket (lokal) dikelola secara profesional dan dipersiapkan memasuki eraglobalisasi. Tahun 1997 Indomaret melakukan pola kemitraan (waralaba) dengan membuka peluang bagi masyarakat luas untuk turut serta memiliki dan mengelola sendiri gerai Indomaret. Polawaralaba ini ditawarkan setelah Indomaret terbukti sehat dengan memiliki lebih dari 700 gerai, yang didukung oleh sistem dan format bisnis yang baik.

Pengalaman panjang yang telah teruji itu mendapat sambutan positif masyarakat,
terlihat dari meningkat tajamnya jumlah gerai waralaba Indomaret, dari 2 gerai
pada tahun 1997 menjadi 1097 gerai pada Mei 2008. Program waralaba Indomaret yang tidak rumit terbukti dapat diterima masyarakat. Bahkan, sinergi pewaralaba (Indomaret) dan terwaralaba (masyarakat) ini merupakan salahsatu keunggulan domestik dalam memasuki eraglobalisasi.

Dalam mencermati bisnis baru, kadang pebisnis hanya terfokus pada keuntungan
finansial. Padahal banyak keuntungan lain yang bisa diperoleh, khususnya yang
membeli hak waralaba, dan Indomaret memberikan berbagai keuntungan
sehingga dapat menjadi kekuatan bagi yang hendak memasuki dunia wirausaha
Ilustrasi Bisnis Pasar Modern yang telah berjalan, mereka dekat dengan pasar tradisonal sekalipun dinas sudah memberikan teguran tapi tidak juga pindah lokasi, Ilustrasi Usaha Indimaret,
MODAL BIAYA FRANCHISE
Rp 36.000.000 (+PPN)
BIAYA INVESTASI
Rp 300.000.000 – Rp 350.000.000
(Franchise Fee, Perijinan, Pembelian, Peralatan Elektronik dan Nonelektronik)
BIAYA ROYALTI
Persentase Penjualan Bersih
Rp 0 – Rp.175.000.000->0%
Rp 175.000.000 – 200.000.000->2%
Rp 200.000.000 – 225.000.000->3% Rp 225.000.000->4%
Dalam uraian diatas provit yang didapatkan sangat besar,dengan harga barang yang mahal tidak sesuai standart dengan judulnya Pasar Modern, kami berharap dinas terkait bisa menutup Pelaku Usaha Pasar Modern bila teguran tidak ditaati bukan hanya toko modern indomaret juga toko yang lain tidak disertai izin atau izin sudah kedaluawarsa.(Vio Sari SE Team/Asep NS)

Komentar