Oki Wicaksono Kuasa Hukum Korban Jalan Amblas di Permata Puri Minta BBWS Segera Tinjut

Berita, TNI-POLRI47 Dilihat

SEMARANG – Dua warga korban terdampak jalan amblas di Perumahan Permata Puri, Ngaliyan, Kota Semarang, yakni Ahmad Subaidi dan Christoper Alun Samudra, menuntut kompensasi ganti rugi kepada pengembang. Keduanya mengalami kerugian yang signifikan baik materil maupun imateril.

Hal itu disampaikan Kuasa hukum korban, Oki Wicaksono Nurindra, SH Cs didepan Kantor BBWS Pemali Juwana Kota Semarang. Rabu (23/10/2024). Ia mengatakan bahwa jalan yang ambles itu sebetulnya adalah sungai.

“Jadi itukan jalan ya, tapi setelah kami pelajari dan berkirim surat dengan BBWS dan DPU, ternyata jalan itu sebetulnya adalah sungai, itu dibuktikan setelah pihak BBWS mengecek di lokasi pada tanggal 19 Agustus, ternyata jalan itu sudetan anak sungai Bringin, yang diatasnya itu dibangun jalan,” kata Oki.

Menurutnya, amblasnya jalan itu, banyak korban terdampak, namun untuk saat ini yang mungkin mengambil langkah hukum baru Ahmad Subaidi dan Christoper Alun Samudra.

Oki menjelaskan kondisi rumah Ahmad subaidi, sebagian rumahnya runtuh, sedangkan rumah Christoper Alun samudra temboknya retak-retak dan bawahnya sudah terkikis longsor.

Lebih lanjut kata Oki, balasan surat dari BBWS Pemali Juwana menjelaskan bahwa pihak pengembang PT PP Properti Tbk tidak pernah punya ijin teknis untuk pembangunan jalan itu.

“Kami sudah berkirim yang kesekian dan saat ini kami mempertanyakan tindak lanjut BBWS, karena sampai saat ini tidak ada tindaklanjutnya,” ujarnya.

Disebutkan bahwa pihak kuasa hukum korban sudah menemui pihak pengembang sebanyak dua kali, namun jawaban pihak pengembang tidak ada jawaban yang real.

“Kami berharap pihak pengembang segera ganti untung korban, semudah itulah. Tapi kalau tidak ada respon yang nyata dalam tanda kutip, kami akan ambil langkah hukum,” pungkasnya.

(Vio Sari)

Komentar