Viosarinews.com, MAGETAN – Seorang operator SPBU dipergoki diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi. Kejadian itu terjadi pada Kamis, 5 September 2023, pukul 20.41 WIB, di SPBU 54.633.16 Tugu, Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Kejadian itu diketahui wartawan Viosarinews.com saat sedang melintas di wilayah tersebut, terlihat pelaku P seorang operator di SPBU tersebut sedang melakukan pengisian BBM untuk mobil dalam kondisi SPBU tutup. Anehnya pelaku kedapatan mengutak-atik mesin dispenser BBM yang telah dibuka. Menurut penuturan operator SPBU, dirinya hanya mengisi Rp 50 ribu, namun pada dispenser tertera nominal 6000, yang lebih terkejutnya didapati ada 3 derigen ukuran 5 liter dan 1 derigen ukuran 30 liter terisi pertalite penuh. Juga didapati 3 derigen masing masing ukuran 30 liter terisi solar penuh.

Kepada pertamina dan aparat penegak hukum agar menindak dugaan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Jika terbukti bersalah Pelaku terancam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.
(Tim)