Viosarinews.com, Kajen – Persoalan pengoprasian Pasar Wiradesa masih menjadi polemik. Meski sudah ada perintah perpindahan pasar darurat ke pasar baru, namun para pedagang masih enggan untuk pindah menempati kios/toko di pasar baru. Berjalan pengaturan perpindahan pasar darurat ke baru yang di cananfkn sejak tertanggal 17 Juli 2023, hingga kini para pedagang belum ada yang masuk menempati.
Dari pantauan Garudacitizen Jateng dan keterangan beberapa sumber pedagang pasar, bahwa masih banyak pedagang merasa di kecewakan terkait kepemilikan dan penempatan kios/toko yang tidak adil dalam pengundian. Bahkan di sinyalir masih berjalan liar jual beli kios/toko, yang di jalankan oleh pihak-pihak eksternal (perantara dan calo)
Mengutip dari perbub Nomor 34 Tahun 2019 yang menyatakan, bahwa pedagang pasar rakyat di lararang menyewakan/mengalih fungsikan/memperjual belikan lapak (Kios/toko/los). Namun di lapangan aturan tersebut tidak di indahkan, praktek jual beli masih berjalan lepas dari pengawasan pihak terkait. Sementara nasib pedagang tidak di perhatikan hak-haknya.
UPTD Pasar Rakyat Wiradesa selku Demang pasar, Trisnoto saat di temui awak media, konfirmasi adanya dugaan jual beli kiis/toko, dirinya menepis dan mengatakan jika tidak ada jual beli kios/toko. Lebih lanjut pertanyaan awak media yang bersangkutan tidak mau menjawab sebaliknya ia menggiring media agar langsung konfirmasi ke dinas disperindag Kabupaten Pekalongan.
Kata Trisnoto.
” Tidak ada jual beli kios dam toko di pasar rakyat baru ini. Silahkan konfirmasi saja langsung ke disperindag, saya tidak di beri kewenangan untuk menjawab atau wawancara dengan media” ucap Trisnoto.
Seperti di beritakan oleh beberapa media online pada minggu lalu, adanya dugaan pungli di pasar rakyat wiradesa dan ketidak adilan dalam mengundi nomor penempatan kios/toko hingga banyak pedagang pasar rakyat wiradesa merasa di kecewakan juga di jadikan korban pungli. Sampai saat ini pula pedagang masih menuntut keadilan.
Tidak hanya diam selesai masalah, para pedagan juga menunggu peran Pemkab dan Instansi terkait untuk menurunkan kebijakanya, menyelesaikan persolaan yang ada dengan tegas menindak oknum-oknum yang bermain “Coan” di pasar rakyat wiradesa. Mengvalikan hak-hak pedagang pasar rakyat wiradesa secara benar tepat aturan.
Jangan sampai ada kesan kong kalikong, Pemkab Pekalongan diam diam tanpa perhatian terhadap masyarakat pedagang di pasar rakyat Wiradesa. Dari sumber-sumber pedagang juga meminta kepada Bupati, Gubernur, Ombusmen segera turun untuk meninjau langsung persoalan yang ada di pasar rakyat Wiradesa kini.
(HL /Vio Sari)
Komentar