Viosarinews.com, Cilacap, __ Pasca kasus perundungan, Polresta Cilacap memberikan arahan dan juga melaksanakan antisipasi kejadian yang sama di lingkungan sekolah khususnya SMP 2 Cimanggu Cilacap.
“Hari ini Kasat Binmas dan Kapolsek Cimanggu berikut Kapolsek Majenang memberikan arahan kepada para siswa SMP 2 Cimanggu dan Para tokoh masyarakat Kec Cimanggu dan Kec. Majenang Cilacap. Rabu (27/9/2023).
Kombes Pol Ani Sugiharto S.I.K., M.Si, menyampaikan, “Upaya Preemtif dan Preventif pasca perundungan perlu kita lakukan, agar siswa yang lain tidak mengikuti hal tersebut yang berdampak pada negatifisme baik diri sendiri, sekolah maupun masyarakat, Masyarakat saya himbau menahan diri terkait anak-anak kita yang saat ini di tangani oleh Pihak Kepolisian. Kami berkomitmen secara profesional dan proporsional dalam penanganan sesuai UU Perlindungan anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.” Ucapnya.
Pembinaan dari Polresta Cilacap kepada seluruh siswa SMP 2 Cimanggu Cilacap sangat penting dilakukan karena perundungan atau bullying bisa memiliki dampak yang sangat buruk pada korban. Beberapa dampak buruk yang dapat terjadi pada korban perundungan antara lain menimbulkan rasa tidak aman, kehilangan kepercayaan diri, dan juga bisa merusak kesehatan mental. Oleh sebab itu, pembinaan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya perundungan di lingkungan sekolah.
Kasat Binmas Polresta Cilacap bersama Kapolsek Cimanggu dan Kapolsek Majenang memberikan arahan kepada para siswa SMP 2 Cimanggu dan para tokoh masyarakat Kecamatan Cimanggu dan Kecamatan Majenang Cilacap. Arahan tersebut berisi tentang pentingnya melakukan upaya preemtif dan preventif pasca perundungan. Upaya ini perlu dilakukan agar tidak ada siswa lain yang mengikuti tindakan perundungan yang tentunya akan memberikan dampak negatif kepada diri sendiri, sekolah, dan masyarakat.
Selain itu, Polresta Cilacap juga berkomitmen secara profesional dan proporsional dalam penanganan kasus perundungan tersebut. Polresta Cilacap akan menangani kasus perundungan sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian sangat serius dalam menangani kasus perundungan yang terjadi di sekolah.
Dalam pembinaan ini, Polresta Cilacap juga mengajarkan nilai-nilai positif kepada para siswa, seperti menjadi sahabat yang baik, bersifat inklusif, dan menghargai perbedaan. Selain itu, Polresta Cilacap juga mengingatkan para siswa untuk selalu menghormati guru dan teman-teman, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Pembinaan Polresta Cilacap kepada seluruh siswa SMP 2 Cimanggu Cilacap sebagai tindakan antisipasi perundungan sangat penting. Selain itu, pembinaan ini juga memberikan nilai-nilai positif yang sangat baik bagi perkembangan para siswa, sehingga mereka dapat tumbuh menjadi generasi yang berkualitas dan peduli dengan lingkungan sekitarnya. Diharapkan, dengan pembinaan ini, tidak ada lagi kasus perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah dan masyarakat di Cilacap.
(Vio Sari)
Komentar