
Viosarinews.com, JEPARA, Lembaga Konsultasi Dan Bantuan juga Hukum LKBH Jepara Kembali melakukan Kontrak Kerjasama dengan Pengadilan Negeri Jepara sebagaimana tahun tahun sebelumnya, Perjanjian kerjasama tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor : W2.01.10/HK.01.10/2/2021/PN.Jpa. Tentang Layanan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Jepara Kelas IB Tahun 2021
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) atau Perjanjian Kerjasama di lakukan pada Jum’at, 19 Febuari 2021 Pukul 09.30 Wib, di laksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jepara ,acara berlangsung sangat meriah dan spectakuler serta penuh hitmat, kegiatan di laksanakan sesuai Protokol kesehatan.
Acara di mulai dari Pembukaan dan Doa yang di bawakan oleh staf Pengadilan Negeri Jepara Bapak Agus.SH dilanjutkan Sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Jepara, dilanjutkan Sambutan Tertulis dari Bupati Jepara yang di bacakan oleh Asisten 1 Setda Jepara drs. Dwi Riyanto,MM. dan di lanjutkan sambutan dari ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif.SH.,dan sambutan puncak dari Direktur LKBH Jepara

Hadir dalam Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) Asisten 1 Setda Jepara drs. Dwi Riyanto.MM, Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif.SH, Komandan Kodim 0719 Jepara letkol Arah Tri Yudhi Herlambang. SE.,M.I.Pol, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Djohan Andika.SIK.,SE. Ketua Pengadilan Negeri Jepara Danardono.SH, , Kasi Pidum Kejari Jepara Ditta Ardian,SH, Direktur LKBH Jepara Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.MJ.,C.PW.,C.PR.,C.PS.,CT.ALC. hadir pula perwakilan dari Rutan Jepara, Perwakilan Advokat di Jepara & Media Partner LKBH
Danardono.SH Ketua Pengadilan Negeri Jepara dalam sambuatnya Menyampaikan : Yang di maksut dengan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Jepara adalah ruang yang di sediakan oleh dan pada Pengadilan negeri Jepara bagi pemberi layanan bantuan hukum kepada pemohon bantuan hukum dalam bentuk : Pemberian informasi atau advis hukum, Bantuan pembuatan dokumen hukum yang meliputi : Surat Gugatan/Permohonan,Memory Banding/Kasasi dan dokumen hukum lainya.
Lebih lanjut : Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum di Pos bantuan Hukum POSBAKUM pada Pengadilan negeri sebagai bagian dari penyelenggraan dan penggunaan bantuan hukum di lingkungan Pengadilan Negeri Jepara, yang bertanggung jawab berkwalitas dan terkoordinasi demi tercapainya rasa keadilan yang sebenar benarnya, Pelayanan bantuan Hukum didasarkan pada prinsip prinsip :Keadilan, Non Diskriminasi, Keterbukaan, Akuntabilitas,Kepekaan Gender, Perlindungan Bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan, Perlindungan khusu bagi kelompok penyadang disabilitas dan perlindungan anak. Pungkasnya

Terpisah, Direktur LKBH Jepara Muh Yusuf SE.,SH.,MH.,C.MJ.,C.PW.,C.PR.,C.PS.,CT.ALC. Menyampaikan : Atasa nama LKBH Jepara saya menyampaikan terimakasih kepada pihak Pengadilan Negeri Jepara yang dari tahun ke tahun telah memberikan kepercayaan penuh terhadap LKBH Jepara dalam hal Pemberian layanan di POSBAKUM di lingkungan Pengadilan Negeri Jepara
kerjasama ini adalah amanat yang harus kami jalankan dan informasikan kepada masyarakat seluas luasnya, bahwa keberadaan POSBAKUM di lingkungan Pengadilan Negeri Jepara ini dapat di akses oleh masyarakat luas secara CUMA CUMA alias GRATIS.
Lebih lanjut : Selain dari pada itu Direktur LKBH Jepara yang akrap di sapa Lek Yus juga menyampaikan capaian capaian LKBH Jepara di semester 1 tahun 2021, di antaranya : di bulan Januari – Febuari 2021 LKBH Jepara telah menandatangani MOU dengan :
- Fakultas Hukum dan Sayariah UNISNU Jepara dalam hal Penempatan mahasiswa PPL, MOU berlaku selama 5 tahun,
2.Biro Hukum Provinsi jawa Tengah, Berkaitan tentang Pemberian bantuan bagi orang miskin
- Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Berkaitan tentang Pemberian bantuan bagi orang miskin
- Pengadilan Agama Jepara, Terkait pelaksanaan POSBAKUM di lingkungan Pengadilan Agama Jepara
- Pengadilan Negeri Jepara, terkait pelaksanaan POSBAKUM di lingkungan Pengadilan Negeri Jepara
6.Exspansi LKBH Jepara dalam mendirikan Lembaga Pendidikan “Yus Education Institute” dalam program kelas khusus Legal Private Training bidang hukum
Lebih Lanjut, lek Yus juga menyampaikan pendapatnya bahwa LKBH Jepara,POSBAKUM bisa menjadikan PPD (Paguyuban Pamong Desa) yang di Pimpin oleh Petinggi Desa Banyuputih Kalinyamatan Jepara Joko Prakoso.SH sebagai mitra strategis, Berharap Para Petinggi/Kepala Desa dapat menyampaikan informasi tentang keberadaan POSBAKUM, Fungsi dan manfaatnya sehingga masyarakat dapatmemanfaatkan serta meng aksesnya secara Cuma Cuma.
Selanjutnya Lek Yus juga menyampaiakan, Mempersilahkan PPD untuk membuat program Penyuluhan Hukum dan atau Pemberdayaan Bidang Hukum di tingkat Desa dengan Nara Sumber team Advokat LKBH Jepara dengan hanya membuat satu surat permohonan yang di tujukan kepada direktur LKBH Jepara, materi Penyuluhan hukum Pihak pemerintah Desa bisa me Reques kepada LKBH Jepara dan apabila materi yang di minta kami belum menguasai, kami akam minta petunjuk Ketua Pengadilan Negeri Jepara, Insya Allah kami akan datang secara Cuma Cuma.Pungkasnya
Saat di konfirmasi , Sekertaris LKBH Jepara Adv. Teguh Santoso.SH., Bendahara LKBH Jepara Adv. Eva Yusanti.SH di damping Ad. Vijar Pribowo.SH., Adv. Ahmad Zaini.SH. Badrudin,SH., Siti Isroiyatus Sa’diah.SHI, IIm Fatimah. SH Menyampaikan : Insya Allah kami semua team Advokat LKBH Jepara akan senantiasa siap dan akan selalu menjadi garda Terdepan dalam memberilan pelayana terhadap Masyarakat di lingkungan Pengadilan Negeri Jepara
Terpisah : H Noorkhan.SH selaku Pengawas LKBH Jepara menyambut baik Kontrak Kerjasama antara LKBH Jepara dan Pengadilan Negeri Jepara tahun 2021, saya hanya berpesan kepada seluruh Team Advokat maupun Paralegal di LKBH Jepara agar selalu menjaga kekompakan dan profisioanalisme dalam menjalankan amanah dari Pengadilan Negeri Jepara ini, Menjaganya Seperti moto LKBH Jepara IKLAS, MELAYANI & BER AHLAQUL KARIMAH.
(Abe/Vs)
Komentar