Pekerjaan Pengadaan Barang Tahun 2024 di Kelurahan Binong Kota Bandung Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Berita749 Dilihat

Bandung, __ Pekerjaan paket belanja pengadaan barang elektronik diKelurahan Binong kecamatan Batununggal Bandung, sumber anggaran dari APBD kota Bandung tahun 2024 diduga ada yang janggal dalam pelaksanaannya.

Hal ini dirasakan awak media saat mengkonfirmasi hasil laporan masyarakat tentang adanya pekerjaan tersebut langsung kekantor kelurahan Binong, setelah empat kali kedatangan awak media sejak 12 Agustus 2024, baru bisa bertemu lurah Binong pada Rabu 28 Agustus 2024.

Berbekal data spesifikasi yang dipegang, awak media bermaksud melakukan konfirmasi dan memastikan bahwa fisik pengadaan yang dibelanjakan sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan oleh pemkot Bandung.

Saat bertemu dengan lurah Binong Waliyani Destiawati dikantornya, Rabu 28 Agustus 2024 dia menerangkan bahwa memang benar pekerjaan itu ada, dan saat ini baru printer saja yang sudah datang sedangkan komputernya nanti menyusul.

Saat awak media menanyakan tentang waktu pelaksanaan yang sudah hampir satu bulan terhitung sejak data pekerjaan di aplikasi LPSE kota Bandung tentang penunjukan penyedia yang ditayangkan pada tanggal 28 Juli 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 97.902.000,- untuk 3 item barang tersebut, Waliyani mengatakan bahwa memang keterlambatan itu akibat masih adanya perbedaan pendapat antara kelurahan dan pihak penyedia.

“Karena disini masih ada permohonan dari kelurahan pada pihak penyedia masih belum singkron, kelurahan keukeh ingin merk Lenovo sesuai dengan kebutuhan dan penyedia masih melihat dari besaran anggaran, dan kami mau tetap Lenovo makanya komputer itu telat” terangnya.

Dan saat disinggung mengenai spesifikasi barang seperti yang tertulis dalam dokumen Uraian Singkat Pekerjaan, Lurah Waliyani menjelaskan bahwa pekerjaan ini tanpa spek, dan untuk mengetahui spek nanti kalau barang sudah ada.

“Jadi kalau mau melihat spek nanti kalau barangnya sudah ada,” tegasnya.

Terkait masalah spesifikasi pekerjaan, di dalam dokumen Uraian Singkat Pekerjaan pada baris paling bawah tertulis Catatan, “Pembayaran atas hasil pekerjaan baru akan diperhitungkan dan dilaksanakan apabila memenuhi kriteria spesifikasi merk barang diatas”

Sangat membingungkan terkait keterangan lurah yang mengaku pekerjaan tersebut tanpa spesifikasi sedangkan dokumen Uraian Singkat Pekerjaan yang diajukan saat penunjukan penyedia dan disetujui pemkot Bandung, sangat jelas tertulis spesifikasi atas barang yang harus disediakan dengan anggaran yang sudah ditentukan dalam dokumen.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dijelaskan tentang pentingnya keterbukaan publik untuk mewujudkan partisipasi dan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

Kemudian, keterbukaan publik merupakan hak asasi dari setiap warga negara. Maka dari itu, publik berhak memperoleh informasi, salah satunya mengenai proses kebijakan publik, anggaran, pengawasan dan evaluasinya.

Komentar