CILACAP – Proyek pembangunan Pasar Kroya di Kabupaten Cilacap yang menelan anggaran Rp67 miliar dari APBN, kini menjadi sorotan tajam publik setelah diketahui mangkrak dan tak kunjung selesai. Dugaan lemahnya pengawasan dari berbagai pihak membuat proyek tersebut terhenti di tengah jalan dan memunculkan polemik baru di kalangan masyarakat.
Kontraktor pelaksana, PT Lince Romauli Raya yang berkedudukan di Jakarta, diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen serta penelantaran kewajiban pembayaran, sehingga merugikan sejumlah vendor lokal hingga miliaran rupiah.
Padahal, proyek yang diharapkan menjadi pusat pergerakan ekonomi masyarakat Kecamatan Kroya itu kini terlihat lengang tanpa aktivitas. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan lemahnya kontrol dari pihak terkait.
Vendor Merugi Rp12 Miliar, PT Lince Romauli Raya Mangkir dari Audiensi
Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat setelah beredar kabar bahwa para vendor lokal mengalami kerugian hingga Rp12 miliar karena pembayaran dari kontraktor utama tak kunjung diterima.
Sebagai langkah mencari keadilan, para vendor bersama organisasi masyarakat GRIB Jaya Kabupaten Cilacap berinisiatif menggelar audiensi dengan PT Lince Romauli Raya pada Rabu (12/11/2025) di lokasi proyek Pasar Kroya.
Namun, pihak PT Lince Romauli Raya dilaporkan mangkir dari pertemuan tanpa alasan jelas, sehingga membuat para vendor dan GRIB Jaya kecewa. Mereka kemudian menyampaikan keluhannya kepada sejumlah awak media yang hadir.
GRIB Jaya: Negara Harus Turun Tangan
Ketua GRIB Jaya Kabupaten Cilacap, Gatot Aji Suseno, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendampingi para vendor sejak September 2024 dan telah melakukan berbagai langkah koordinasi.
“GRIB Jaya Kabupaten Cilacap telah melakukan upaya koordinasi dengan Satker, Bank Bukopin, BPKP Yogyakarta hingga PT Lince sendiri, namun pembayaran tak kunjung terealisasi,” tegas Gatot Aji Suseno.
Ia menambahkan, dari hasil penelusuran, PT Lince Romauli Raya diduga tidak memiliki kapasitas keuangan maupun jaminan pelaksanaan proyek.
“Kontraktor ini kami duga hanya spekulan. Bahkan ada indikasi pemalsuan dokumen. Ini aroma pidana yang sangat luar biasa,” ujar salah satu perwakilan vendor yang enggan disebut namanya.
Pekerja Belum Dibayar, Proyek Baru Capai 49 Persen
Dari data yang dihimpun, progres pembangunan baru mencapai sekitar 49 persen. Namun pembayaran kepada vendor tertahan tanpa kejelasan, sementara para pekerja di lapangan juga belum menerima haknya.
Para vendor menilai tindakan PT Lince Romauli Raya sebagai pengkhianatan, karena sebelumnya perusahaan tersebut telah menandatangani kesanggupan melunasi tanggungan, tanpa seizin pihak vendor.
Menurut Gatot Aji, persoalan proyek Pasar Kroya ini bisa disebut sebagai kasus tunggal di Cilacap bahkan se-Jawa Tengah, karena nilai kerugian besar dan lambannya respon pihak berwenang.
GRIB Jaya Siap Kawal hingga ke Pemerintah Pusat
Ketika ditanya langkah lanjutan, Gatot Aji menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Pembayaran dan pembangunan pasar Kroya harus tetap dilanjutkan. Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, termasuk dengan Ibu Novita selaku anggota DPR RI yang membawa aspirasi proyek ini, serta dengan Dirjen PU dan BPKP Yogyakarta,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pasar Kroya adalah fasilitas publik yang seharusnya memberikan manfaat luas bagi masyarakat, bukan menjadi lahan permainan oknum kontraktor.
“Pasar itu merupakan pusat layanan publik. Jangan sampai renovasinya hanya menguntungkan segelintir orang dan merugikan masyarakat luas,” pungkas Gatot Aji Suseno.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Lince Romauli Raya belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.
Masyarakat berharap Pemerintah Pusat, Pemprov Jawa Tengah, dan Pemkab Cilacap segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh agar permasalahan proyek Pasar Kroya dapat segera diselesaikan.
(Suliiyo / Mbah Wasis / Vio Sari)







Komentar