
Viosarinews.com, Pembangunan toko modern jejaring nasional yang ada di salatiga banyak menuai protes di masyarakat. Dalam kondisi pandemi seperti ini pemerintah Salatiga terlalu sembrono dalam mengeluarkan rekomendasi atau izin, khususnya Dinas Perdagangan Salatiga yang tidak melihat sepinya toko-toko disekitarnya atau UMKM setempat.

Investigasi yang diakukan tanggal 5 Februari2021 oleh PKP Jateng di Jl. Kemiri 11 Salatiga ditemukan beberapa pekerja pembangunan Alfamart di Jl. Kemiri 11 yang melaksanakan pembangunan juga tidak melengkapi dengan APD ( Alat Pelindung Diri ). Ketua Umum Lembaga Pencegahan Korupsi & Pungli Jawa Tengah H.Suyana melakukan Investigasi dibeberapa lokasi toko jejaring Alfamart, Alfamidi dan Swalayan Aneka Jaya di Salatiga, beberapa toko modern yang buka baru, rata-rata group dari PT.MIDI UTAMA INDONESIA.TBK(ALFAMIDI), dan PT.SUMBER ALFARIATRIJAYA.TBK.(ALFAMART) , bahwa pembukaan toko jejaring yang ada di salatiga membunuh penjualan toko-toko kecil di samping,kanan-,kirinya, dari investigasi di Swalayan ANEKA Jaya Salatiga yang buat kaget ,swalayan yang diresmikan oleh walikota Salatiga ( 2019 ) tersebut sampai berita ini di turunkan juga belum mengantongi izin swalayan, Alfamart yang di depan toko Aneka Jaya juga izinnya habis juga tidak mengurus perpanjangan, kalau memang banyaknya toko melanggar perda harusnya ditutup bukan pembiaran, Dinas Perdagangan Salatiga kurang tanggap dan melakukan pembiaran sejumlah toko modern yang buka, yang jelas-jelas ada pelanggaran, bukan malah mengeluarkan izin rekomendasi baru pembukaan toko modern atau swalayan. Investigasi LSM PKP di pasar cengek ada Toko Modern Indomaret tanpa nama di tepi jalan setelah konfirmasi dengan pemilik franchise bapak Muslih beliau menjelaskan sejak buka 2 tahun lalu memang kami belum mengurus izinnya, semua sudah diserahkan kepada Kepala Dinas Perdagangan Salatiga, kenapa izin mendirikan bangunan atau IMB bisa di keluarkan oleh dinas perizinan salatiga? (DPMPTSP) Padahal IMB atau IRK bangunan tersebut kena jarak pasar sesuai Peraturaran Daerah Salatiga. Dalam waktu dekat Lembaga swadaya Masyarakat Pencegahan Korupsi & Pungli Jateng yang di dampingi sejumlah awak media akan audensi dengan DPRD Salatiga, satu poin yang menjadi acuan bahwa Kepala Dinas Perdagangan beserta kepala bidang dan kepala seksi perdanganan bisa di klarifikasi perihal menjamurnya toko swalayan di Salatiga. Bila sampai terjadi pelanggaran Jabatan Dinas, H.Suyana akan melaporkan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Lembaga Antisuah ( Komisi Pemberantasan Korupsi ), apabila rekomendasi izin yang di keluarkan tidak sesuai dengan protapnya. Sebagai Lembaga kami ingin sejumlah toko modern tidak berizin bisa di tutup sementara dan mengurus izin secepatnya.

Adapun swalayan yang baru dibuka bisa dibekukan izinnya atau dicabut kembali izinnya bila swalayan tersebut tidak bekerjasama dengan UMKM di sekitarnya, tindakan ini dilakukan agari UMKM sekitar tidak dirugikan dengan adanya toko modern atau swalayan
Jurnalis :ABE/Arief
Komentar