
Viosarinews.com, Batam, 7 Mei 2021 – Bea Cukai Batam sukses mengamankan salah seorang pemudik dengan inisial Z (27), yang merupakan calon penumpang kapal ferry bertujuan Tanjung Pinang pada hari Rabu (28/04/2021). Barang narkotika jenis sabu seberat 18,3 gram ditemukan dari tersangka, yang menyimpannya dalam tas selempang.
“Kecurigaan dari rekan-rekan lapangan dari bidang P2 (Penindakan dan Penyidikan) di Pelabuhan Punggur adalah ketika seorang penumpang pria berinisial Z melewati pemeriksaan x-ray. Tas selempang yang ia bawa menunjukkan citra x-ray yang mencurigakan,” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani.
Undani melanjutkan bahwa tersangka tersebut juga menunjukkan gelagat yang mencurigakan, sehingga ia diminta oleh petugas untuk membuka tas selempangnya.
“Setelah tas dibuka, ditemukan barang yang mencurigakan berupa bungkusan plastik,” lanjut Undani.
Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai di Batu Ampar untuk penelitian lebih lanjut.
“Terhadap barang bukti dilakukan pengecekan narkotes. Dari pengecekan, didapati hasil bahwa barang tersebut adalah sabu dengan berat 18,3 gram,” jelas Undani.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” tutupnya.
(Okta)
Komentar