Pengedar Sekaligus Pemakai Sabu Dibekuk Polres Purbalingga

Viosarinews.com, Purbalingga – Polres Purbalingga terus gencar dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga. Hal tersebut dibuktikan dengan penangkapan dua pelaku pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu.

Pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan yaitu NV (23) warga Desa Toyareka Kecamatan/Kabupaten Purbalingga dan RQ (18) warga Kelurahan Bojong Kecamatan/Kabupaten PurbaIingga.

Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla dalam konferensi pers, Rabu (26/8/2020) mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Dua pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bukateja, Jumat  (14/8/2020) dini hari.

“Tersangka yang diamankan ada dua orang. Mereka adalah pengedar sekaligus pengguna sabu,” kata kapolres.

Kapolres menambahkan dari tersangka diamankan barang bukti sabu sebanyak 16,5 gram. Selain itu diamankan sejumlah barang bukti lain seperti sepeda motor, bungkus rokok sebagai tempat menyimpan paket sabu, buntalan lakban hitam, korek api dan uang tunai.

“Kepada Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2)  jo Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” ucapnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar menghindari penyalahgunaan narkoba. Selain itu, apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

(Adi/Vio)

Komentar