
Viosarinews.com, Perusahaan susu terkenal PT.Cimory telah ingkar janji dengan memberikan bonus penjualan kepada sejumlah marketing atau sales yang ada di Kabupaten Semarang, Bonus 5 gram emas batangan yang di janjikan telah diabaikan pihak perusahaan, hal ini juga dialami belasan marketing atau sales cimory yang melakukan penjualan susu di bawah market kota ungaran, berkantor di jalan layur utara 1 no.35a perumahan Sebantengan baru, Ungaran, Kabupaten Semarang, sales free line di PT.Cimory diduga telah ditekan dalam melakukan penjualan susu tersebut, sales telah memenuhi target tidak diberikan bonus yang di janjikan, dan perusahaan telah membuat kesepakatan pembayaran tetapi ingkar janji, dalam hal ini PT.Cimory melanggar Undang Undang Cipta Kerja.
Pemerintah akan mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan bonus hingga 5 kali gaji kepada pekerjanya melalui Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Rencananya, pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak menjalankan aturan tersebut.
Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Ditjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenaga kerjaan Agatha Widianawati mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut mengenai sanksi tersebut.

PT.Cimory dalam melakukan market susu dinilai menyalai Undang Undang Cipta kerja, sales tidak diberikan tunjangan apapun bahkan sales yang tidak masuk kerja kompensasi fee akan dipotong 50.000, keselamatan kerja sales juga tidak di asuransikan, memasang MMT bertuliskan “Bonus Batagan Emas” oleh PT.Cimory hanya isapan jempol saja, hal ini dialami salah satu sales susu cimory, (IN) menjelaskan kepada awak media, benar adanya bahwa salah satu leader Cimory Ungaran (VIO) telah memberikan janji kepada sales bila memenuhi target dan iming iming hadiah atau bonus, belasan sales harus menerima kepahitan saja, setelah program agustus 2020 selesai sampai berita ini diturunkan bonus juga belum di serahkan perusahaan, tafsiran bonus, harga emas antam 1.000.000×5 gram adalah 5.000.000, kalau ada 12 sales, perusahaan harusnya membayar sekitar 60jt untuk bonus yang di keluarkan.
PT.Cimory juga membuat program “Miss Cimory” yang melibatkan kurang lebih 1000 sales, bonus 4.5jt dalam penjualan yang masuk target 202, juga menjadi andalan market susu tersebut, jadi ada sekitar 4.5 milyar yang harus disipkan, apakah semua bisa terwujud?
untuk pembayaran bonus 60jt tertunda berbulan bulan, apalagi yang besar.Sales penjualan adalah sales freeland tanpa fasilitas, tunjangan apapun.PT.Cimory dalam hal ini telah melanggar Undang Undang Cipta kerja, Divisi Hukum MHI akan membawa masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi dan Perdagagan Provinsi Jawa Tengah, meminta dinas agar izin industri dan perdagangan an.PT.Cimory dibekukan sebelum ada pembenahan management, karena ada kerugian yang dialami oleh pekerja.
(ABE / VS)
Komentar