Jepara __ Perangkat Desa Kaliombo, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, melakukan himbauan untuk menertibkan bangunan baru yang didirikan di atas tanah bantaran sungai/irigasi yang berada di Desa tersebut. Hal ini menimbulkan polemik antara pemilik bangunan usaha dengan petinggi Desa Kaliombo.
Salah seorang warga, Suparjo, ingin mendirikan bangunan semi permanen di sekitar tanah irigasi milik BBWS Pamali Juwana di wilayah Desa Kaliombo, namun mendapatkan larangan dari petinggi desa setempat. Sementara itu, di sekitar wilayah tersebut sudah banyak bangunan yang berdiri baik permanen maupun semi permanen. Pihaknya sudah mengajukan izin penggunaan lahan di tanah bantaran sungai/sungai tersebut ke Pihak BBWS.
Disisi lain banyak warga yang mendirikan bangunan tanpa izin dibiarkan sementara ada warga yang ingin mendirikan bangunan dan mgajukan izin sesuai peraturan yang berlaku walau belum selesai kenapa dibuat reseh dan rusuh.
Ketika media mengkonfirmasi permasalahan tersebut ke Petinggi Desa, Aqsol Amri, menjelaskan bahwa ia melarang meneruskan pembangunan tersebut karena pemilik bangunan tidak memiliki surat izin dan tidak berkoordinasi dengannya sebagai petinggi desa. Aqsol Amri juga menyatakan bahwa penertiban bangunan harus tidak melihat bangunan itu berdiri sebelum atau setelah menjabat sebagai petinggi desa, karena itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab sebagai petinggi desa.
Sebagai tanggapan atas pertanyaan apakah Aqsol Amri memiliki kewenangan untuk memberikan izin atau tidaknya untuk menempati tanah tersebut, sebagai seorang petinggi desa, Aqsol Amri mengakui bahwa tanah irigasi tersebut milik negara. Namun, kebijakan untuk memberikan izin atau melarang bangunan didirikan di atas lahan tersebut menjadi tanggung jawab institusi terkait.
Apakah sebagai Petinggi Desa bukan institusi terkait?
(Vio Sari)
Komentar