POLRES PANGANDARAN MELAKSANAKAN REKONSTRUKSI PERKARA KEKERASAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG MENGAKIBATKAN MATI

Pangandaran __ Polres Pangandaran Polda Jabar melaksanakan kegiatan rekonstruksi perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan kematian , bertempat di Dusun Buniayu RT. 001 RW. 003 Desa Karangjaladri Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran. Selasa (14 Maret 2023) sekitar jam 13:00 WIB.

Adapun yang melaksanakan kegiatan rekonstruksi tersebut diantaranya ;
a.Penyidik/Penyidik Pembantu Jumlah 5 orang dipimpin Oleh KASAT RESKRIM AKP LUHUT SITORUS, S.H., M.H
b. Inafis Sat Reskrim Polres Pangandaran jumlah 2 orang
c. Jaksa Penuntut Umum jumlah 2 orang dipimpin oleh JAKSA PENELITI SUNARDI S.H
d. Penasehat Hukum (LBH) 1 Orang
e. Pekerja Sosial 2 orang
F. Dinas P3AKB 4 Orang

Pelaksanaan Rekonstruksi berdasarkan : LP/B/2/I/2023/SPKT/POLRES PANGANDARAN/POLDA JABAR, tertanggal 9 Januari 2023 dan dilakukan dengan 11 Adegan, Hasil pelaksanaan Rekonstruksi sesuai dengan BAP tersangka.

Kegiatan rekonstruksi berjala. dengan aman dan situasi kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *