Pangandaran __ Polres Pangandaran Polda Jabar melaksanakan kegiatan rekonstruksi perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan kematian , bertempat di Dusun Buniayu RT. 001 RW. 003 Desa Karangjaladri Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran. Selasa (14 Maret 2023) sekitar jam 13:00 WIB.
Adapun yang melaksanakan kegiatan rekonstruksi tersebut diantaranya ;
a.Penyidik/Penyidik Pembantu Jumlah 5 orang dipimpin Oleh KASAT RESKRIM AKP LUHUT SITORUS, S.H., M.H
b. Inafis Sat Reskrim Polres Pangandaran jumlah 2 orang
c. Jaksa Penuntut Umum jumlah 2 orang dipimpin oleh JAKSA PENELITI SUNARDI S.H
d. Penasehat Hukum (LBH) 1 Orang
e. Pekerja Sosial 2 orang
F. Dinas P3AKB 4 Orang

Pelaksanaan Rekonstruksi berdasarkan : LP/B/2/I/2023/SPKT/POLRES PANGANDARAN/POLDA JABAR, tertanggal 9 Januari 2023 dan dilakukan dengan 11 Adegan, Hasil pelaksanaan Rekonstruksi sesuai dengan BAP tersangka.
Kegiatan rekonstruksi berjala. dengan aman dan situasi kondusif.