Polres Purbalingga Salurkan Bantuan Beras Polri Tahap Kedua Bagi Warga Terdampak Covid-19

Viosarinews.com, Polres Purbalingga jateng – Polres Purbalingga kembali menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19, Jumat (14/8/2020). Bantuan yang disalurkan berwujud beras sebanyak 10 ton yang berasal dari Mabes Polri.

Pelaksanaan penyaluran beras bantuan di tingkat polres dipimpin oleh Wakapolres PurbaIingga Kompol Sopanah. Beras bantuan disalurkan melalui SPSI Kabupaten PurbaIingga di Oemah Pekerja yang ditujukan bagi puluhan buruh yang terkena PHK.

Selain itu, penyaluran bantuan beras melibatkan seluruh Bhabinkamtibmas polsek jajaran. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Wakapolres PurbaIingga kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk disalurkan di seluruh kecamatan wilayah Kabupaten Purbalingga.

Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Wakapolres Kompol Sopanah menyampaikan bahwa Polres Purbalingga kembali menyalurkan bantuan beras tahap kedua dari Mabes Polri. Total ada 10 ton beras yang akan dibagikan bagi masyarakat terdampak Covid-19.

“Hari ini kita langsung salurkan bantuan sebanyak 50 paket beras untuk para pekerja yang mengalami PHK. Bantuan kita salurkan melalui SPSI Kabupaten PurbaIingga,” jelasnya.

Disampaikan Sopanah, bahwa selain pembagian kepada pekerja yang terkena PHK, bantuan juga disalurkan bagi masyarakat terdampak Covid-19 di seluruh kecamatan. Pembagian di tingkat kecamatan dilakukan oleh masing-masing Bhabinkamtibmas polsek jajaran.

“Kami berharap bantuan beras dari Polri bisa bermanfaat bagi masyarakat di tengah pandemi khususnya bagi masyarakat kurang mampu terdampak Covid-19,” pungkasnya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PurbaIingga, Mulyono, mengatakan pihaknya mengapresiasi kepedulian dari Polres Purbalingga memberikan bantuan bagi pekerja yang terkena PHK. Menurutnya bantuan tersebut sangat bermanfaat.

“Kami ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah peduli dan memberikan bantuan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja saat pandemi Covid-19,” pungkasnya.

(Adi/Vio.S)

Komentar