Polres Sintang, Release Ungkap Kasus Lundup, 3C, Cabul dan Narkoba

HUKUM & KRIMINAL123 Dilihat

SINTANG, Kalbar – Polres Sintang menggelar press release ungkap kasus narkoba dan sejumlah tindak pidana selama beberapa pekan terakhir yang terjadi di wilayah hukum Polres Sintang, Senin (13/2).

Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc (Eng) didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba, gelar press release tersebut disampaikan Kapolres Sintang merupakan pengungkapan kasus yang telah dilaksanakan pihaknya dari periode pertengahan januari 2023 hingga saat ini.

“Gelar press release yang kita laksanakan hari ini yakni pengungkapan kasus yang telah kita tangani dari periode pertengahan januari sampai dengan hari ini” Jelas Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian

Kasus yang telah diungkapkan tersebut diantaranya ada pencabulan anak dibawah umur, curanmor, judi, pencurian, kejahatan lintas batas dan narkotika.

Beberapa yang mencolok yakni ada kasus pencabulan yang mana dari 3 (tiga) kasus yang terjadi, 2 (dua) kasus lainnya merupakan pencabulan anak dibawah umur.

Dari kedua kasus tersebut pelaku berinisial ES memaksa bocah berusia 15 (lima belas) untuk melakukan hubungan intim di penginapan lanting sedangkan AS menggunakan metode yang sama yakni pemaksaan kepada bocah berusia 13 (tiga belas) tahun untuk berhubungan intim di perkebunan sawit.

“Tigas kasus pencabulan, dua diantaranya terjadi pada anak dibawah umur dengan lokasi satu di penginapan lanting Kecamatan Sintang, satunya kebun sawit Kecamatan Ketungau Hulu dimana tersangkanya telah kita amankan bersama barang bukti,” Ungkap Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian

Pada kasus curanmor terdapat 3 (tiga) laporan yang berhasil ditangani Polres Sintang dan kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yakni unit sepeda motor dengan tipe 2 (dua) CRF dan honda Revo.

Untuk Judi sendiri terdapat 5 (lima) tersangka yang diamankan dengan inisial RS, WA, SL, MS dan KA sedangkan kasus pencurian Handphone terdapat 2 (dua) laporan dengan kedua tersangka yakni berinisial AH dan SI.

Kejahatan lintas batas 3 (tiga) laporan dengan tersangka berinisial AD, GW dan RK dimana ketiganya menjual barang-barang illegal yang berasal dari luar negeri seperti pupuk, gula, daging dan sebagaianya.

“Adapun pada tindak pidana narkotika 3 (tiga) laporan dengan tersangka masing-masing berinisial BS, MK dan MS beserta barang bukti yang diamankan Polres Sintang jika di total terdapat shabu dengan berat bruto sekitar 23,15 gram,” ungkap Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian

Menyikapi kasus-kasus yang menonjol seperti pencabulan anak dibawah umur dan narkotika, Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian menghimbau kepada seluruh orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anak nya guna menghindari dampak negatif daripada pergaulan bebas.

“Kepada para orang tua tolong lebih dijaga pergaulan anak-anaknya karena di zaman yang serba modern ini apapun bisa membawa dampak yang negatif terhadap perkembangan anak maka dari itu sebagai orang tua kita juga harus lebih ekstra dalam pengawasan,” Harap Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *