Polsek Bandung Wetan Melaksanakan Pemasangan Spanduk Himbauan Dan Larangan Selama Bulan Puasa

Bandung __ Polsek Bandung wetan Memasang Spanduk Himbauan Dan Larangan bertujuan sebagai upaya Preemtif yang berisi Himbauan dan Larangan selama bulan suci Ramadhan 1444 H, Rabu 22 Maret 2023.

Adapun Himbauan dan Larangan tersebut sesuai kesepakatan yang telah disampaikan oleh Forkopimcam Bandung Wetan, Dilarang Dilaksanakan SAHUR ON THE ROAD (SOTR), Dilarang menjual dan menyalakan Petasan, Peningkatan giat Siskamling di lingkungan RT dan RW, Menghargai yang sedang menjalankan ibadah puasa terutama PKL dan Resto Cafe saat operasional siang hari.

Lokasi pemasangan Spanduk, Di jalan strategis, Gang dalam wilayah RT dan RW, Taman taman, Depan Polsek Bandung Wetan, Jumlah 20 Pcs spanduk.

Kapolsek Kompol Asep Saepudin S.pd M.H menyampaikan ” antisipasi kejahatan serta antisipasi keamanan lingkungan harus tetap terjaga demi terciptanya keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1444 H.

Kegiatan berjalan dengan situasi kondusif.

Komentar