Pria 20 Tahun Diamankan Polisi Usai Kepergok Mencuri di Rumah Warga Muara Pawan

Ketapang –  Kalbar __ Seorang pria berinisial S (20), warga Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap basah mencuri di sebuah rumah warga di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan. Pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Muara Pawan pada Jumat (07/02/2025) pukul 08.20 WIB.

Pemilik rumah, Sdri Asbah (57), melaporkan bahwa kejadian bermula saat dirinya bersama anaknya pulang ke rumah dan mendapati seorang pria asing berada di dalam kamar dengan tangan sudah memegang dompet miliknya. Terkejut dengan kehadiran orang tak dikenal, Asbah dan anaknya langsung berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera mendatangi lokasi dan menghubungi Polsek Muara Pawan.

Kapolsek Muara Pawan, IPDA Lukman, S.H., menjelaskan bahwa tim kepolisian yang terdiri dari personel piket, Bhabinkamtibmas, dan Unit Reskrim segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku yang masih berada di dalam rumah korban. Saat diamankan, pelaku mengaku awalnya hanya ingin singgah untuk minum. Namun, setelah melihat rumah dalam keadaan kosong, ia pun tergoda untuk melakukan pencurian.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah tas coklat dan dompet milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp1 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP junto Pasal 486 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Kami juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dengan memastikan rumah dalam kondisi terkunci dan segera melapor jika menemukan hal yang mencurigakan,” pungkas IPDA Lukman.

(HM)

Komentar